BANDUNG, RadarNusaNews.Com — Ketua DPD Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Rd. Yadi menyoroti langkah Pemprov Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung pada 22 Juli 2026. Putusan tersebut menyatakan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang menjadi objek perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.Bdg, memiliki persoalan hukum dan dinyatakan tidak sah.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Namun, proses banding jangan dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak dan keadilan bagi buruh,” tegas Rd. Yadi.
Soroti Prosedur Penetapan UMSK
Menurutnya, persoalan UMSK 2026 tidak hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga prosedur, kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan dalam proses penetapannya.
SBNI menilai rekomendasi resmi bupati dan wali kota merupakan bagian penting dalam mekanisme penetapan UMSK yang harus diperhatikan.
“Ketika rekomendasi resmi pemerintah kabupaten dan kota tidak dijadikan dasar sebagaimana mestinya, tentu dapat menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi buruh maupun pengusaha,” ujarnya.
Rd. Yadi menegaskan pemerintah harus menjalankan administrasi pemerintahan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SBNI: Jangan Tunda Keadilan Buruh
Ia mengingatkan bahwa kepastian UMSK sangat berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan daya beli ribuan keluarga buruh.
“Upah bukan sekadar angka di atas kertas. Upah adalah sumber kehidupan pekerja dan keluarganya.
Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan justru menciptakan ketidakpastian,” katanya.
DPD SBNI Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Meminta Pemprov Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung.
2. Mendorong keterbukaan dalam proses hukum yang sedang berjalan agar dapat diawasi publik.
3. Mendorong penerbitan SK UMSK baru sesuai putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.
4. Meminta pemerintah mengedepankan kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan keadilan dalam kebijakan pengupahan.
5. Menolak kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan pekerja dan menghambat peningkatan kesejahteraan buruh.
Tetap Tempuh Jalur Damai dan Hukum
Rd. Yadi menegaskan SBNI Jawa Barat akan tetap memperjuangkan kepentingan buruh melalui jalur damai, konstitusional, dan hukum.
“SBNI akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi buruh benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen pekerja dan masyarakat turut mengawasi perkembangan perkara tersebut.
“Pemerintah ada untuk melayani rakyat dan tunduk pada hukum. Keadilan harus berlaku untuk semua, termasuk bagi kaum buruh,” pungkasnya. ( Puput )





