JAKARTA, Radarnusanews.com – Pelarian RS (38), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G, akhirnya berakhir di sebuah rumah kos kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap RS pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diamankan, RS berada di area parkir rumah kos tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap polisi pada 25 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Polisi turut menyita ratusan ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., mengatakan RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
“Saudara RS berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang,” kata Ade.
Keberadaan RS terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan tersangka.
RS kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap obat keras dan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Catatan: Jumlah barang bukti dalam bahan keterangan terdapat perbedaan, yakni 575.200 dan 757.200 butir. Angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebelum dipublikasikan.
( Agung )





