BEKASI, Radarnusanews.com — Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Memasuki Agustus 2026, sejumlah inovasi dan optimalisasi fasilitas dilakukan untuk menghadirkan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Satpas SIM Kalimalang menjadi salah satu pusat pelayanan SIM utama di wilayah Kabupaten Bekasi selain Satpas Deltamas. Untuk mempercepat proses pelayanan, sistem administrasi berbasis digital terus dioptimalkan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan dengan lebih praktis.
Dalam pelayanan SIM baru, masyarakat dapat mengajukan SIM A, SIM C hingga golongan SIM B sesuai persyaratan yang berlaku. Proses pengujian dilakukan secara transparan, mulai dari ujian teori berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) hingga ujian praktik yang mengacu pada ketentuan keselamatan berkendara.
Sementara untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan e-KTP asli, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi sesuai ketentuan.
Dari sisi biaya, Satpas menegaskan bahwa tarif administrasi mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk SIM A, biaya PNBP pembuatan baru sebesar Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sedangkan SIM C dikenakan Rp100.000 untuk pembuatan baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan.
Di luar PNBP tersebut, terdapat biaya layanan penunjang dari pihak ketiga, antara lain pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25.000–Rp50.000 dan tes psikologi sekitar Rp50.000–Rp60.000.
Masyarakat juga diimbau memperhatikan masa berlaku SIM. Pemohon disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Sebab, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Untuk pemegang kendaraan besar atau angkutan yang membutuhkan SIM golongan B, pelayanan dilakukan langsung di Satpas dan tidak tersedia melalui layanan SIM Keliling.
Guna mengurangi antrean dan mempermudah masyarakat memperoleh informasi, pemohon juga disarankan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengetahui informasi layanan dan melakukan proses yang tersedia secara daring sebelum datang ke Satpas.
Dengan penguatan layanan berbasis digital tersebut, Satpas SIM Kalimalang berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
( Agung )





