RadarNusaNews.Com, Jakarta – 19 September 2025
Aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) berlangsung damai dan tertib meski diguyur hujan deras. Para pendemo tetap bersemangat menyuarakan aspirasi mereka terkait hak berorganisasi.
Dalam orasi, massa menuntut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Dirjen AHU untuk menjaga prinsip nawacita dalam penegakan hukum dan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Salah satu tuntutan utama adalah pembatalan SK Definas SOKSI pimpinan Muhammad Misbahkun, yang dinilai melanggar UU Ormas serta Permenkumham No. 18 dan No. 2 Tahun 2025. Massa juga mengecam apa yang mereka sebut sebagai kesewenang-wenangan Kemenkumham dalam perubahan kepengurusan SOKSI.

Pimpinan aksi bahkan menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menkumham dan Dirjen AHU, yang dituding bertindak demi kepentingan tertentu.
Perwakilan Pendemo Diterima Kemenkumham
Sekitar 10 perwakilan pendemo diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasi mereka, dipimpin oleh Dirjen AHU.
Albert Alexander Gultom, salah satu perwakilan SOKSI, menegaskan adanya kejanggalan terkait perubahan organisasi.
“Kenapa pada Agustus 2025 tiba-tiba organisasi SOKSI hilang, lalu muncul kembali dengan kepemimpinan berbeda? Kami tidak pernah menyetujui perubahan, tetapi SK baru tiba-tiba keluar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Albert juga menambahkan, munculnya organisasi Definas SOKSI sangat merugikan pihaknya. Kasus ini bahkan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hingga kini belum ada putusan.
“Kenapa Pak Menteri menerbitkan SK baru padahal masih dalam proses gugatan di pengadilan?” tegasnya.
Kemenkumham: Kedua SOKSI Dibekukan
Menanggapi hal itu, Dirjen AHU menyampaikan bahwa akses hukum kedua organisasi SOKSI telah dibekukan (freeze) hingga persoalan hukum ini selesai.
“Pemblokiran berlaku untuk Definas SOKSI pimpinan Muhammad Misbahkun maupun SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga. Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Dirjen AHU.
Pihak SOKSI kemudian meminta agar surat resmi pemblokiran segera diperlihatkan dan diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.
—
📰 RadarNusaNews.Com / Redaksi