8.2 C
New York
Senin, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar
dengan tema Pajak Digital, Ekonomi Tangguh Bedah Tuntas PER-15/PJ/2025

RafarNusaNews.Com | Jakarta, Pada hari Rabu, 17 September 2025 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya menyelenggarakan webinar dengan topik “Pajak Digital, Ekonomi Tangguh Bedah Tuntas Per-15/PJ/2025”. Kegiatan webinar ini membahas secara mendalam PER-15/PJ/2025 yang mengatur mengenai batasan kriteria pihak lain serta penunjukan marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PER-15/PJ/2025 bukan hanya sekedar regulasi teknis, tetapi juga bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah dan pelaku ekonomi digital.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 450 (Empat Ratus Lima Puluh) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :


1. Latar Belakang & Tujuan PER-15/PJ/2025

▪ Mendukung implementasi PMK 37/PMK.010/2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 dalam transaksi PMSE.

▪ Memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang dapat ditunjuk, syaratnya, serta kewajiban pajak yang timbul.

▪ Tujuan utama: Menjamin transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak dalam ekosistem digital.


2. Definisi & Ruang Lingkup PER-15/PJ/2025

▪ Menetapkan pengertian penting: Pedagang Dalam Negeri, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem

Elektronik), Pihak Lain, NPWP/NIK, dan Dokumen Tagihan.

▪ Mengatur bahwa marketplace atau platform PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.


3. Kriteria Penunjukan Pihak Lain Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Marketplace atau penyedia platform digital yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya jumlah transaksi, nilai omzet, cakupan pengguna).

Salah satu kriteria:

• Nilai Transaksi lebih dari 600jt per 12 bulan, atau lebih dari 50jt per bulan , dan/atau

• Jumlah pengakses lebih dari 12.000 per 12 bulan , atau lebih dari 1.000 per bulan.

▪ Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan evaluasi kriteria.


4. Mekanisme Penunjukan Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Penunjukan dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

▪ Pihak yang ditunjuk wajib melaksanakan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.

▪ Terdapat prosedur komunikasi resmi antara DJP dengan pihak marketplace.


5. Kewajiban Pihak yang Ditunjuk Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri

▪ Menyetorkan pemungutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

▪ Melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.


6.Ketentuan Kredit Pajak Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ PPh Pasal 22 yang dipungut dapat :

a. Dikreditkan dalam SPT Tahunan, atau

b. Menjadi pelunasan PPh Final, apabila pedagang telah menyampaikan nama & NPWP/NIK ke marketplace.

▪ Jika NPWP/NIK tidak tercantum di tagihan, tetap dapat dikreditkan bila data pedagang sesuai di sistem DJP.


7. Perubahan & Pencabutan Penunjukan Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Pencabutan penunjukan dapat dilakukan oleh DJP secara jabatan atau atas permohonan pihak terkait bila tidak lagi memenuhi kriteria.

▪ Perubahan keputusan (misalnya koreksi data) dilakukan maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima, dan selama proses berjalan penunjukan tetap berlaku.

▪ Marketplace luar negeri yang ditunjuk wajib memiliki NPWP di Indonesia.


8. Ketentuan Peralihan Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Marketplace yang telah ditunjuk sebelumnya (berdasarkan aturan lama) tetap berlaku sampai ada penyesuaian.

▪ Memberikan waktu adaptasi bagi pihak yang baru ditunjuk agar dapat menyiapkan sistem internal.

▪ Ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 ini mulai dilaksanakan paling Lama 1 bulan sejak penunjukan pihak lain sebagai PMSE


9. Topik Penting Lainnya

▪ Implikasi bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.

▪ Dampak positif terhadap penerimaan negara dan transparansi transaksi digital.

▪ Tantangan implementasi: kesiapan sistem IT, sosialisasi kepada pedagang, dan koordinasi antar pihak.

▪ Peran marketplace sebagai mitra strategis DJP dalam mendukung digitalisasi perpajakan.


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta yakni pelaku usaha digital, marketplace, dan masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan sesuai PER-15/PJ/2025, sehingga tercipta kepatuhan yang lebih baik sekaligus mendukung penerimaan negara untuk pembangunan.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern dan inklusif.


Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!

Salam Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

#BerbaktiPadamuNegeri

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PajakDigitalEkonomiTangguh

#PajakUntukNegri

#DigitalUntukIndonesia



Jakarta, 17 September 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandala.com

IG : @binaindociptaandalan

( Redaksi )

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Diduga Tolak Pasien Sakit Perut di IGD , RS Helsa Cikampek di Tuduh Alasan ”  katagori  Pasien Tidak  diCaver BPJS,

Karawang | Radarnusanews.com -   Sebuah insiden menimbulkan kontroversi di Rumah sakit Helsa Cikampek setelah pasien berusia Remaja inisial IR (14)  warga desa Cikampek timur...

Pembina BATIK  ( Bebek Antieq Tie Cikampek ) Beny Ahmad Firdaus di Nobatkan  Sebagai Ketua  Honda C- 50 C-70 C -90  Club Indonesia  (...

Purwokerto | Radarnusanews.com  -  Beny Ahmad Firdaus resmi terpilih sebagai Ketua Pusat Honda Club Indonesia ( HCI) C50-C70-C90 Periode 2026-2029 melalui Musyawarah Nasional ke...

SOSOK MUDA RENDAH HATI, K.H. AGUS ALIYUDIN RESMI DILANTIK JADI ANGGOTA KOMISI FATWA MUI JAWA BARAT

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Prestasi membanggakan kembali diraih oleh putra terbaik Kabupaten Purwakarta. K.H. Agus Aliyudin resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama...

Kesenian Sisingaan ABRAG Group Desa Parakan Garogek Tampil Memukau di Wanayasa

Purwakarta | Radarnusanews.com – Kesenian tradisional sisingaan yang dibawakan oleh ABRAG Group, Desa Parakan Garogek, Kecamatan Kiarapedes, sukses mencuri perhatian masyarakat dalam kegiatan yang...

Pastikan Keamanan dan Kelancaran, Danrem 072/Pamungkas Sambut Kedatangan Presiden RI

Sleman | Radarnusanews.com  -  Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono,S.Sos.,M.Si.,M.Sc. menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kerja di...

Kantor Bumdes Citra Mandiri Desa Cikampek Utara Terkesan Kotor  Warga Turun Tangan Bersihkan ,Kinerja di Nilai Meragukan

Karawang Radarnusanews.com  -  Kondisi Kantor usaha milik Desa ( Bumdes) Citra Mandiri yang terletak persis dibelakang desa cikampek utara kini menjadi sorotan tajam masyarakat...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Diduga Tolak Pasien Sakit Perut di IGD , RS Helsa Cikampek di Tuduh Alasan ”  katagori  Pasien Tidak  diCaver BPJS,

Karawang | Radarnusanews.com -   Sebuah insiden menimbulkan kontroversi di Rumah sakit Helsa Cikampek setelah pasien berusia Remaja inisial IR (14)  warga desa Cikampek timur...

Pembina BATIK  ( Bebek Antieq Tie Cikampek ) Beny Ahmad Firdaus di Nobatkan  Sebagai Ketua  Honda C- 50 C-70 C -90  Club Indonesia  (...

Purwokerto | Radarnusanews.com  -  Beny Ahmad Firdaus resmi terpilih sebagai Ketua Pusat Honda Club Indonesia ( HCI) C50-C70-C90 Periode 2026-2029 melalui Musyawarah Nasional ke...

SOSOK MUDA RENDAH HATI, K.H. AGUS ALIYUDIN RESMI DILANTIK JADI ANGGOTA KOMISI FATWA MUI JAWA BARAT

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Prestasi membanggakan kembali diraih oleh putra terbaik Kabupaten Purwakarta. K.H. Agus Aliyudin resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama...

Kesenian Sisingaan ABRAG Group Desa Parakan Garogek Tampil Memukau di Wanayasa

Purwakarta | Radarnusanews.com – Kesenian tradisional sisingaan yang dibawakan oleh ABRAG Group, Desa Parakan Garogek, Kecamatan Kiarapedes, sukses mencuri perhatian masyarakat dalam kegiatan yang...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Diduga Tolak Pasien Sakit Perut di IGD , RS Helsa Cikampek di Tuduh Alasan ”  katagori  Pasien Tidak  diCaver BPJS,

Karawang | Radarnusanews.com -   Sebuah insiden menimbulkan kontroversi di Rumah sakit Helsa Cikampek setelah pasien berusia Remaja inisial IR (14)  warga desa Cikampek timur...

Pembina BATIK  ( Bebek Antieq Tie Cikampek ) Beny Ahmad Firdaus di Nobatkan  Sebagai Ketua  Honda C- 50 C-70 C -90  Club Indonesia  (...

Purwokerto | Radarnusanews.com  -  Beny Ahmad Firdaus resmi terpilih sebagai Ketua Pusat Honda Club Indonesia ( HCI) C50-C70-C90 Periode 2026-2029 melalui Musyawarah Nasional ke...

SOSOK MUDA RENDAH HATI, K.H. AGUS ALIYUDIN RESMI DILANTIK JADI ANGGOTA KOMISI FATWA MUI JAWA BARAT

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Prestasi membanggakan kembali diraih oleh putra terbaik Kabupaten Purwakarta. K.H. Agus Aliyudin resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama...

Kesenian Sisingaan ABRAG Group Desa Parakan Garogek Tampil Memukau di Wanayasa

Purwakarta | Radarnusanews.com – Kesenian tradisional sisingaan yang dibawakan oleh ABRAG Group, Desa Parakan Garogek, Kecamatan Kiarapedes, sukses mencuri perhatian masyarakat dalam kegiatan yang...

INDEKS

- Advertisement -spot_img