INDRAGIRI HILIR, Radarnusanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Seorang pria berinisial JF (32) diamankan personel Polsek Kateman pada Sabtu, 12 September 2026, setelah sebelumnya terpantau adanya dua titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pemadaman, serta pendinginan. Penanganan melibatkan personel Polsek Kateman, Koramil, pemerintah daerah, RPK PT Pulau Sambu Guntung, MPA PT Oscar dan masyarakat.

Upaya tersebut berhasil mengendalikan api. Pemadaman kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan hingga Minggu, 6 September 2026, guna memastikan tidak terdapat bara yang berpotensi kembali memicu kebakaran.
Dari Pemadaman Berlanjut ke Penyelidikan
Setelah kondisi di lapangan dinyatakan terkendali, polisi tidak berhenti pada upaya pemadaman. Personel Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan JF. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pancis atau alat pembakar, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tangki semprot, pelepah terbakar serta sebilah parang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons cepat kepolisian dalam menangani Karhutla, baik dari sisi penanggulangan di lapangan maupun penegakan hukum.
Kapolsek Kateman: Tidak Ada Toleransi Pembakaran Lahan

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.
Kami tegaskan, Polsek Kateman tidak akan main-main dengan pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ingat, Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak cucu kita. Stop Karhutla!”
Menurutnya, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, terhadap JF, penyidik menerapkan Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kateman bersama Polres Indragiri Hilir juga terus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum sebagai upaya menekan potensi Karhutla dan menjaga wilayah Inhil tetap aman dari ancaman kebakaran dan asap.
Stop Karhutla. Jangan biarkan api merenggut kehidupan kita. Hutan lestari, masa depan pulih.tutup Kapolsek Kateman.(Yti)





