PURWAKARTA, RadarNusaNews.Com — Aliansi mahasiswa di Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor DPRD Purwakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan desakan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera diberlakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana yang merugikan negara.
Aksi yang berlangsung di Jalan Basuki Rahmat tersebut diikuti sejumlah mahasiswa dengan membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi di hadapan gedung DPRD Purwakarta.
Para mahasiswa menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan berharap DPRD Purwakarta turut menyuarakan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait.
“Kami mendesak agar Undang-Undang Perampasan Aset segera diberlakukan,” menjadi salah satu poin utama yang disuarakan massa aksi.
Mahasiswa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa mahasiswa menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Kantor DPRD Purwakarta.
( Denis )





