Jakarta, 8 Agustus 2025 | RadarNusaNews.com —
Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) mengecam keras mandeknya eksekusi putusan perkara Siplester yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019, namun hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum KOPHI, Rudy Marjono, menegaskan bahwa keterlambatan selama enam tahun ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
> “Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak punya alasan hukum sedikit pun untuk menunda eksekusi ini. Rakyat berhak tahu, ada apa di balik semua ini? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi pihak terpidana, ataukah ada permainan di dalam tubuh penegak hukum itu sendiri?” ujarnya.
KOPHI menilai, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan atau intervensi. Jika dibiarkan, hal ini akan memperkuat pandangan bahwa hukum di Indonesia bisa diatur bahkan diabaikan bila melibatkan pihak berkuasa.
Organisasi tersebut mendesak:
1. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan tanpa dalih dan kompromi.
2. Jaksa Agung melakukan evaluasi serta pemeriksaan internal terhadap jaksa yang menangani eksekusi.
3. Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terbuka kepada publik.
KOPHI mengingatkan bahwa negara hukum akan runtuh jika aparat penegak hukum sendiri mengkhianati amanat putusan pengadilan. Mereka menyatakan siap menggerakkan aksi publik, advokasi media, hingga langkah hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(Red)