22.6 C
New York
Minggu, September 13, 2026

Buy now

spot_img

Pemahaman Santunan Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Imbau Masyarakat Tertib Prosedur

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh prosedur pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Perbedaan kondisi kejadian di lapangan, seperti korban meninggal di tempat atau sempat dirawat di rumah sakit, kerap menimbulkan kebingungan dalam proses klaim.

Pihak Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta menegaskan bahwa langkah awal yang wajib dilakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan ke Unit Lakalantas Polres setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP). Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pengajuan santunan.

Dalam praktiknya, penanganan korban tetap menjadi prioritas utama. Untuk korban yang mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit, penjaminan biaya perawatan dapat dilakukan melalui koordinasi antara pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja. Santunan biaya perawatan diberikan maksimal hingga Rp20 juta dan dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Baca Juga  Ketua DPD LSM Laskar NKRI Subang Serahkan SK Definitif kepada Ketua DPC Ciater

Sementara itu, untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Baik korban yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) maupun yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, keduanya tetap dapat diajukan klaim selama didukung dengan dokumen lengkap, termasuk keterangan medis yang menyatakan bahwa kematian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

Namun demikian, masih ditemukan kasus di mana laporan kecelakaan baru dibuat beberapa hari setelah kejadian. Kondisi ini biasanya terjadi karena keluarga korban lebih fokus pada penanganan medis terlebih dahulu. Meski demikian, keterlambatan pelaporan tidak serta-merta menggugurkan hak santunan, selama kejadian kecelakaan dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting adalah kejadian kecelakaan tersebut jelas dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Semakin cepat dilaporkan, maka proses verifikasi dan pencairan santunan juga akan lebih cepat,” ujar sumber di lingkungan Jasa Raharja.

Masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kematian atau keterangan dokter, serta dokumen lain yang diperlukan. Proses pengajuan santunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui layanan digital yang telah disediakan.

Sebagai catatan, santunan tidak berlaku untuk semua jenis kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, seluruh proses pengurusan santunan ini tidak dipungut biaya.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam prosedur dan tidak ragu dalam mengurus hak santunan ketika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas.( Red )

Baca Juga  Tabligh Akbar Maulid Nabi Digelar di Masjid Nurul Iman Permata Regency 2, KH Muhammad Yunus Hadir sebagai Penceramah

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Milad Hj. Eva Setiadi dan Grand Opening Cafe Ratu Jadi Momentum Silaturahmi di Cimahi

CIMAHI, Radarnusanews.Com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai tasyakuran milad Hj. Eva Setiadi yang dirangkaikan dengan grand opening Cafe Ratu di Jalan Kolonel...

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

Sukses HUT Karawang 393 Mancing Gratis Diwanci Mekar Warga Senang  Pulang Bawa Ikan 

KARAWANG, Radarnusanews.com – Suasana penuh sukacita mewarnai mancing gratis di Wanci Mekar dan sekitarnya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-393. Ratusan warga berbondong...

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat

JAKARTA, Radarnusanews.com — Dewan pimpinan PERADI PROFESIONAL turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat, yang diselenggarakan secara...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Milad Hj. Eva Setiadi dan Grand Opening Cafe Ratu Jadi Momentum Silaturahmi di Cimahi

CIMAHI, Radarnusanews.Com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai tasyakuran milad Hj. Eva Setiadi yang dirangkaikan dengan grand opening Cafe Ratu di Jalan Kolonel...

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Milad Hj. Eva Setiadi dan Grand Opening Cafe Ratu Jadi Momentum Silaturahmi di Cimahi

CIMAHI, Radarnusanews.Com – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai tasyakuran milad Hj. Eva Setiadi yang dirangkaikan dengan grand opening Cafe Ratu di Jalan Kolonel...

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

INDEKS

- Advertisement -spot_img