KARAWANG, RadarNusaNews.Com — Proyek revitalisasi ruang kelas SMP Negeri 4 Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp1,228 miliar, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terpantau beraktivitas di lokasi proyek tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta efektivitas pengawasan di lapangan.
Proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut semestinya tidak hanya berorientasi pada hasil pembangunan fisik, tetapi juga menjamin keselamatan tenaga kerja selama proses pengerjaan berlangsung.
Praktisi hukum sekaligus pengamat pembangunan infrastruktur Kabupaten Karawang, Hendrik Irwanto, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut ironis. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja harus menjadi bagian mendasar dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan, terlebih jika menggunakan anggaran negara.

“Temuan pekerja yang terpantau tidak menggunakan APD tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, ketersediaan perlengkapan keselamatan, serta langkah yang ditempuh untuk memastikan pekerja mematuhi prosedur K3,” ujarnya kepada media, Selasa (13/10/2026).
Hendrik menegaskan, besarnya anggaran proyek membuat aspek transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja layak menjadi perhatian publik.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN.
Akuntabilitas pembangunan, kata dia, tidak cukup hanya diukur dari kualitas dan penyelesaian bangunan, tetapi juga dari bagaimana pekerjaan dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab.
“Bukan hanya kualitas bangunan yang perlu diperhatikan, melainkan juga proses pengerjaan yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), Ketua Komite Sekolah yang juga merangkap Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Nawawi, menyatakan dirinya hanya melakukan pengawasan terhadap para pekerja. Ia mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada kepala sekolah.
“Kami tak tahu apa-apa. Silakan ke kepala sekolah saja. Kewenangan dan tanggung jawab ada di kepala sekolah,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab pengawasan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Terlebih, persoalan penggunaan APD berkaitan langsung dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja di lokasi pembangunan.
Sementara itu, Kepala SMPN 4 Kotabaru, Hj. Sopiah, S.Pd., mengklaim pihak sekolah telah menyediakan APD bagi para pekerja sejak sebelum pekerjaan revitalisasi dimulai.
Namun, ia mengakui bahwa para pekerja tidak terbiasa menggunakan perlengkapan keselamatan tersebut, meskipun instruksi untuk mengenakannya telah diberikan.
“Kami sudah instruksikan para pekerja untuk menggunakan APD. Tetapi mereka tak terbiasa dengan APD tersebut,” ungkap Sopiah.
Ia juga menunjukkan dokumentasi foto melalui telepon seluler pribadinya yang memperlihatkan sejumlah pekerja mengenakan APD. Foto tersebut ditunjukkan sebagai bukti bahwa perlengkapan keselamatan telah disediakan dan penggunaannya pernah dilakukan.
Ketika kembali disinggung mengenai pekerja yang tidak menggunakan APD, Sopiah justru membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di proyek pembangunan lainnya.
“Di luaran sana juga banyak para pekerja proyek yang tak menggunakan APD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan keselamatan kerja di lokasi revitalisasi SMPN 4 Kotabaru. Praktik serupa yang mungkin terjadi di tempat lain bukanlah alasan untuk mengabaikan kewajiban menjaga keselamatan pekerja pada proyek yang sedang berjalan. (Brong/Ajp)





