RadarNusaNews.Com | BANDUNG, 16 Oktober 2026 — Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan ucapan selamat kepada Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas perjuangannya dalam mengawal hak-hak buruh, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat.
Rd. Yadi mengapresiasi konsistensi KSPI dalam memperjuangkan hak pekerja melalui jalur hukum. Menurutnya, upaya memperoleh keadilan dan kepastian upah merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 14 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 196/B/2026/PT.TUN.JKT. Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan, permohonan banding Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat ditolak.

Putusan tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.
Putusan Pengadilan Jadi Perhatian Kaum Buruh
Dalam putusan tingkat banding tersebut, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung yang menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026.
Putusan itu juga berkaitan dengan kewajiban penerbitan keputusan baru mengenai UMSK 2026 yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi kalangan buruh, putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan memperoleh penetapan upah sektoral yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah dan ketentuan hukum.
Rd. Yadi Suryadi menilai, perjuangan melalui jalur hukum menunjukkan pentingnya konsistensi organisasi buruh dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja.
Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat tidak berlarut-larut.
SBNI Dorong Kepastian Hak dan Kesejahteraan Buruh
SBNI Jawa Barat berharap tindak lanjut putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, khususnya mereka yang berhak menerima upah minimum sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penerbitan keputusan baru, penerapan besaran upah serta kemungkinan pembayaran kekurangan upah atau rapelan akibat keterlambatan penerapan UMSK juga menjadi perhatian kalangan buruh.
Menurut SBNI, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Rd. Yadi Suryadi menegaskan bahwa perjuangan membela kepentingan kaum buruh harus terus dilakukan secara konsisten, baik melalui dialog, pengawalan kebijakan, maupun jalur hukum.
Ia berharap putusan PTTUN Jakarta tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian persoalan UMSK 2026 di Jawa Barat serta mewujudkan kepastian hak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
(Puput)





