23.9 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

spot_img

Toko Kosmetik Diduga Jual Tramadol, Tutup Mendadak Usai Jadi Sorotan Investigasi Media

TANGERANG | RadarNusaNews.Com – Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (02/06/2026).

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Kiki menyampaikan bahwa dirinya baru bekerja dan menjaga toko tersebut selama dua hari.

“Saya Kiki bang, baru dua hari buka. Kalau korlapnya sekarang Frangky atau Reza,” ujar Kiki kepada tim media.

Setelah memperoleh sejumlah informasi dari penjaga toko, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Kanit Reskrim Polsek Serpong serta kami menghubungi call center 110 terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G tersebut.

Ada beberapa Lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yaitu :
– Jl Lengkong Karya
– Jl Jelupang Raya
– Jl Pondok Jagung Timur no 3
– Jl Pondok Jagung no 35

Namun, tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak kepolisian, toko yang menjadi objek investigasi tersebut langsung tutup aktivitas operasionalnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi kami tim media, bagaimana bisa setelah kami konfirmasi langsung pada tutup semua.

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Penulis : Team/red

Baca Juga  Ada Dugaan Pungutan dan Penjualan Genteng, BPK-KPK Didesak Audit Dana BOS Tiga Sekolah di Panimbang

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

Sukses HUT Karawang 393 Mancing Gratis Diwanci Mekar Warga Senang  Pulang Bawa Ikan 

KARAWANG, Radarnusanews.com – Suasana penuh sukacita mewarnai mancing gratis di Wanci Mekar dan sekitarnya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-393. Ratusan warga berbondong...

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat

JAKARTA, Radarnusanews.com — Dewan pimpinan PERADI PROFESIONAL turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat, yang diselenggarakan secara...

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perampasan Aset Kepada Komisi III DPR RI

JAKARTA, Radarnusanews.com — Tim Dewan Pimpinan Nasional PERADI PROFESIONAL, dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., sedang berdiskusi mendalam untuk menyusun...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

Sukses HUT Karawang 393 Mancing Gratis Diwanci Mekar Warga Senang  Pulang Bawa Ikan 

KARAWANG, Radarnusanews.com – Suasana penuh sukacita mewarnai mancing gratis di Wanci Mekar dan sekitarnya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-393. Ratusan warga berbondong...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

Sukses HUT Karawang 393 Mancing Gratis Diwanci Mekar Warga Senang  Pulang Bawa Ikan 

KARAWANG, Radarnusanews.com – Suasana penuh sukacita mewarnai mancing gratis di Wanci Mekar dan sekitarnya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-393. Ratusan warga berbondong...

INDEKS

- Advertisement -spot_img