JAKARTA, Radarnusanews.com — Tim Dewan Pimpinan Nasional PERADI PROFESIONAL, dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., sedang berdiskusi mendalam untuk menyusun pandangan lengkap dan rekomendasi menyeluruh atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, atas permintaan resmi dari Komisi III DPR RI .
Keterlibatan aktif ini menegaskan prinsip bahwa Advokat tidak hanya bertugas di ruang sidang, melainkan memiliki tanggung jawab besar ikut serta menyempurnakan proses pembentukan hukum yang berkeadilan bagi seluruh bangsa . Masukan yang disusun menggabungkan tiga pilar utama: pengalaman langsung dalam praktik hukum, kajian mendalam secara akademik, serta perkembangan tatanan hukum nasional dan internasional saat ini .
Inti Sikap & Prinsip Penting:
✅ Mendukung upaya tegas negara memberantas kejahatan dan menarik kembali aset hasil kejahatan
✅ Tetapi harus berpijak teguh pada prinsip Negara Hukum, Kepastian Hukum, HAM & Proses Hukum yang Adil
✅ Menolak pendekatan “merampas duluan, membuktikan belakangan” — berisiko disalahgunakan & menekan pihak tak bersalah
✅ Menjamin perlindungan harta yang diperoleh secara sah, tidak boleh tergerus kewenangan aparat
✅ Mencegah agar peraturan kelak tidak menjadi alat kekuasaan atau tekanan politik semata
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, namun juga wajib kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai niat baik merampas harta hasil kejahatan justru melahirkan ketidakadilan bagi warga yang jujur.” — Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
Semoga saran dan rumusan yang matang ini menjadi kontribusi nyata lahirnya undang-undang yang kokoh, berkeadilan, seimbang, serta dapat dipercaya masyarakat 🤝
#peradiprofesional #pembentukanhukum #ruuperampasanaset #komisiiiidpr #negara_hukum #keadilan #profesionalhukum
( Red )





