25 C
New York
Jumat, September 11, 2026

Buy now

spot_img

PT Tri Excella Harmony Diduga Mempermainkan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com —

Keluarga korban kecelakaan kerja, Riza Husen Abdullah, kembali menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan proses penanganan medis lanjutan yang disebut masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Tri Excella Harmony. Hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, keluarga mengaku belum memperoleh keputusan pasti terkait pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan, meski sebelumnya disebut akan ada kabar dalam waktu dua hari.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyatakan bahwa proses penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi perusahaan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada komunikasi yang tegas dan terarah dari perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen medis penting dari dokter spesialis okupasi yang disebut tidak dikembalikan dalam bentuk asli, melainkan hanya berupa fotokopi dengan kualitas kurang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penanganan administrasi medis korban.

Keluarga mengaku khawatir dan mulai menduga adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses penanganan kasus, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat permanen dan membutuhkan kepastian rencana pemulihan jangka panjang.

“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.





Rujukan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Kasus ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Dalam aturan ini, korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk tindakan lanjutan apabila diperlukan.



Apabila terbukti terdapat penghambatan akses layanan medis, penahanan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap standar K3, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.



Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, rumah sakit, maupun perwakilan BPJS belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi proses komunikasi dan penanganan kasus.

   (Red)

Baca Juga  Pelarian DPO Bandar Obat Keras Berakhir di Kos Tanah Abang

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

JAKARTA, Radarnusanews.com  – Suasana penuh semangat dan kekhidmatan menyelimuti Hotel Grand Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Bertempat di lokasi tersebut, berlangsung...

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

JAKARTA, Radarnusanews.com — Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia  RBA. Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) periode 2026–2030 Resmi dilantik pada Jumat (11/9). Di...

Diduga Belum Selesaikan Kewajiban Pembayaran, Anggota Kepolisian di Bandung Dikeluhkan Rekanan

BANDUNG, Radarnusanews.com – Seorang pria yang disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Bandung dikeluhkan oleh salah satu rekanannya terkait dugaan kewajiban pembayaran...

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, Radarnusanews.com - Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang mencopot segel KPK di akses ruang kerja Direktur Jenderal Bea...

Tragis…!!! Siswi Pelajar Terlindas Truk Meninggal Di TKP Jalur Pantura Jatisari Karawang.

KARAWANG, Radarnusanews.com -  Jatisari seorang siswi pelajar SMK negeri 1 Jatisari tertabrak truk hendak pulang sekolah korban bernama FENI DWI LESTARI yang ber alamat...

Dari 144 Desa, 30 Desa Lurah Dilantik Bupati 26 November 2018 Habis Jabatannya 26 November 2026 Calon Ditetapkan 08-09-2026 Pilihanya 26-09-2026

DIY GUNUNGKIDUL, Radarnusanews.com  - Pada hari Selasa Pon 08 September 2026 panitia pemilihan lurah menetapkan calon dan pengundian gambar serta nomor urut calon lurah...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

JAKARTA, Radarnusanews.com  – Suasana penuh semangat dan kekhidmatan menyelimuti Hotel Grand Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Bertempat di lokasi tersebut, berlangsung...

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

JAKARTA, Radarnusanews.com — Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia  RBA. Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) periode 2026–2030 Resmi dilantik pada Jumat (11/9). Di...

Diduga Belum Selesaikan Kewajiban Pembayaran, Anggota Kepolisian di Bandung Dikeluhkan Rekanan

BANDUNG, Radarnusanews.com – Seorang pria yang disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Bandung dikeluhkan oleh salah satu rekanannya terkait dugaan kewajiban pembayaran...

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, Radarnusanews.com - Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang mencopot segel KPK di akses ruang kerja Direktur Jenderal Bea...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

JAKARTA, Radarnusanews.com  – Suasana penuh semangat dan kekhidmatan menyelimuti Hotel Grand Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Bertempat di lokasi tersebut, berlangsung...

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

JAKARTA, Radarnusanews.com — Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia  RBA. Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) periode 2026–2030 Resmi dilantik pada Jumat (11/9). Di...

Diduga Belum Selesaikan Kewajiban Pembayaran, Anggota Kepolisian di Bandung Dikeluhkan Rekanan

BANDUNG, Radarnusanews.com – Seorang pria yang disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Bandung dikeluhkan oleh salah satu rekanannya terkait dugaan kewajiban pembayaran...

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, Radarnusanews.com - Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang mencopot segel KPK di akses ruang kerja Direktur Jenderal Bea...

INDEKS

- Advertisement -spot_img