BANDUNG, Radarnusanews.com — Semangat penataan dan ketertiban ruang publik terus didorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga ke tingkat kecamatan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas umum, termasuk trotoar dan akses infrastruktur, dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, dan tertib.
Salah satu langkah penataan dilakukan jajaran Kecamatan Bandung Kulon di kawasan Jalan Cigondewah Kaler, yang berada di wilayah perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, tepatnya di sekitar depan perusahaan tekstil PT Kahatex.

Camat Bandung Kulon, Jajang Afipudin, S.Sos., M.Si., mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kami terus berupaya menata kembali sistem pengelolaan tata ruang wilayah sesuai aspek manfaat dan penggunaannya,” ujar Jajang.
Menurutnya, kebijakan pemerintah di tingkat provinsi dan kota perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Karena itu, penataan ruang publik membutuhkan konsistensi serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Jajang juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas wilayah mengingat lokasi penataan berada di kawasan perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi.

“Kami sangat mengharapkan kerja kolaborasi lintas sektor wilayah kedua kota yang berdampingan tersebut. Kami meyakini Pemerintah Kota Bandung maupun Kota Cimahi memiliki semangat yang sama dalam penegakan K3,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan ketertiban tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban sesaat. Diperlukan keberanian dalam menegakkan aturan sekaligus konsistensi pengawasan agar fungsi ruang publik tetap terjaga.
“Ruang publik, terutama trotoar, merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap penyalahgunaan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat umum,” tegas Jajang.
Penataan Jalan Cigondewah Kaler diharapkan tidak hanya memberikan dampak terhadap ketertiban kawasan, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan dapat digunakan sesuai fungsinya.
( Puput )





