Purwakarta | Radarnusanews.com – Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh prosedur pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Perbedaan kondisi kejadian di lapangan, seperti korban meninggal di tempat atau sempat dirawat di rumah sakit, kerap menimbulkan kebingungan dalam proses klaim.
Pihak Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta menegaskan bahwa langkah awal yang wajib dilakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan ke Unit Lakalantas Polres setempat untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP). Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pengajuan santunan.
Dalam praktiknya, penanganan korban tetap menjadi prioritas utama. Untuk korban yang mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit, penjaminan biaya perawatan dapat dilakukan melalui koordinasi antara pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja. Santunan biaya perawatan diberikan maksimal hingga Rp20 juta dan dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Sementara itu, untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Baik korban yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) maupun yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, keduanya tetap dapat diajukan klaim selama didukung dengan dokumen lengkap, termasuk keterangan medis yang menyatakan bahwa kematian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian, masih ditemukan kasus di mana laporan kecelakaan baru dibuat beberapa hari setelah kejadian. Kondisi ini biasanya terjadi karena keluarga korban lebih fokus pada penanganan medis terlebih dahulu. Meski demikian, keterlambatan pelaporan tidak serta-merta menggugurkan hak santunan, selama kejadian kecelakaan dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah kejadian kecelakaan tersebut jelas dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Semakin cepat dilaporkan, maka proses verifikasi dan pencairan santunan juga akan lebih cepat,” ujar sumber di lingkungan Jasa Raharja.
Masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kematian atau keterangan dokter, serta dokumen lain yang diperlukan. Proses pengajuan santunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat atau melalui layanan digital yang telah disediakan.
Sebagai catatan, santunan tidak berlaku untuk semua jenis kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, seluruh proses pengurusan santunan ini tidak dipungut biaya.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam prosedur dan tidak ragu dalam mengurus hak santunan ketika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas.( Red )





