23 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Dilarang Temuin Klien,  Pengacara. ‘ Bang Naga,” : Ini Pelanggaran KUHAP

Kotabaru, Kalsel | radarnusanews.com  —  Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang dikenal dengan sapaan Bang Naga, mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat hendak menemui kliennya yang tengah ditahan. Ia menyebut akses pertemuan dengan kliennya dihalangi oleh pihak Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti).

Meski dirinya telah mengantongi izin dari penyidik. Kasat Tahti tersebut tetap melarang bertemu kliennya karena harus dapat ijin dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) terlebih dahulu.

Peristiwa itu terjadi saat Bang Naga hendak menemui kliennya berinisial Dea. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran larangan disampaikan oleh pihak Kasat Tahti,yang saat itu tidak ada di tempat, kemudian salah satu anggota yang bernama Rafi menyarankan untuk menghubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga  Pemerintah Desa Kasomalang Wetan, Kecamatan Kasomalang Realisasikan ( DD ) Tahap Dua Tahun, 2026 Penghotmixkan Jalan Lingkungan di Tiga RT.

“Tindakan menghalangi pengacara bertemu klien yang ditahan merupakan pelanggaran hukum acara pidana. Dalam hal ini, saya dilarang oleh Kasat Tahti, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Kanit Satresnarkoba,” ujar Bang Naga, Minggu (5/4/2026).

Ia menegaskan, larangan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menjamin hak penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan kliennya.

“Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan. Ini hak yang tidak bisa dibatasi secara sepihak,” tegasnya.

Menurut Bang Naga, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi akses tersebut, termasuk alasan administratif maupun keharusan pendampingan oleh penyidik.

“Alasan administratif ataupun keharusan didampingi penyidik tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak pengacara bertemu klien,” ujarnya.

Ia juga menilai, pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini menyangkut hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Bang Naga menekankan pentingnya kehadiran penasihat hukum sejak tahap awal proses hukum guna mencegah potensi pelanggaran terhadap klien.

“Pengacara berhak mendampingi sejak awal, bahkan sebelum status seseorang ditingkatkan menjadi tersangka, untuk memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, termasuk dalam menjamin akses tanpa hambatan antara penasihat hukum dan klien.

“Akses pertemuan tidak boleh dibatasi oleh waktu atau hari. Itu sudah menjadi prinsip dalam perlindungan hak hukum,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Bang Naga mengaku telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan berpotensi menghambat pembelaan hukum yang sah. Saya sudah menghubungi Propam untuk melaporkan kejadian ini,” pungkasnya.

Sementara Iptu Jonser Sinaga Kasat Tahti Polres Kotabaru, ketika di konfirmasi beberapa awak media melalui pesan Whatshap tidak merespon. (@tim).

Baca Juga  Skandal Paspor Anak GI: Terungkap Alasan Pihak Keamanan DDTC Lempar Urusan ke Rumah Danny Septriadi!.

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Jepara | RadarNusaNews.Com -  warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak...

Sebanyak 1109 KPM Warga Wanci mekar Terima Bantuan Pangan   Edisi Februari – Maret  2026

Karawang | RadarNusaNews.Com  -  sebanyak 1109 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) wilayah desa wanci mekar   menerima penyaluran Bantuan pangan untuk edisi Februari hingga...

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Optimalisasi Almatsus dan Peran Polri dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Polres Sumedang

SUMEDANG | RadarNusaNews.Com – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang Optimalisasi Alat Material Khusus (Almatsus) Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa...

Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi

Jakarta Barat | RadarNusaNews.Com -Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi turun langsung menyapa warga dalam kegiatan Jaga Jakarta+ On The Spot...

Kabidhumas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Cikarang Barat Lewat Program Jakarta On The Spot

Bekasi | RadarNusaNews.Com -Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon melaksanakan kegiatan Jakarta...

Pemberian Mandat Kepada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang Dewan Pimpinan Cabang Partai Nusantara Jaya Kota Bogor

Bogor, 09/06/2026 | RadarNusaNews.Com -  Acara Seremonial Ini adalah bukti keseriusan dari para pengurus Partai Nusantara Jaya, walaupun belum di deklarasikan Partai Nusantara Jaya...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Jepara | RadarNusaNews.Com -  warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak...

Sebanyak 1109 KPM Warga Wanci mekar Terima Bantuan Pangan   Edisi Februari – Maret  2026

Karawang | RadarNusaNews.Com  -  sebanyak 1109 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) wilayah desa wanci mekar   menerima penyaluran Bantuan pangan untuk edisi Februari hingga...

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Optimalisasi Almatsus dan Peran Polri dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Polres Sumedang

SUMEDANG | RadarNusaNews.Com – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang Optimalisasi Alat Material Khusus (Almatsus) Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa...

Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi

Jakarta Barat | RadarNusaNews.Com -Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi turun langsung menyapa warga dalam kegiatan Jaga Jakarta+ On The Spot...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Jepara | RadarNusaNews.Com -  warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak...

Sebanyak 1109 KPM Warga Wanci mekar Terima Bantuan Pangan   Edisi Februari – Maret  2026

Karawang | RadarNusaNews.Com  -  sebanyak 1109 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) wilayah desa wanci mekar   menerima penyaluran Bantuan pangan untuk edisi Februari hingga...

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Optimalisasi Almatsus dan Peran Polri dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Polres Sumedang

SUMEDANG | RadarNusaNews.Com – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang Optimalisasi Alat Material Khusus (Almatsus) Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa...

Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi

Jakarta Barat | RadarNusaNews.Com -Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi turun langsung menyapa warga dalam kegiatan Jaga Jakarta+ On The Spot...

INDEKS

- Advertisement -spot_img