BANDUNG, Radarnusanews.com — Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik, perekonomian, hingga hak dasar masyarakat.
Menurut Yadi, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, namun tetap berlandaskan konstitusi, hukum nasional, serta komitmen hukum internasional yang telah diterima Indonesia.
Ia menjelaskan, hukum nasional memang membuka ruang penerapan pidana mati dalam perkara korupsi tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya apabila tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

“Korupsi terhadap dana pendidikan, kesehatan, pangan maupun penanganan bencana dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, korupsi berat harus mendapatkan konsekuensi hukum yang maksimal,” ujar Yadi.
Namun, Yadi menekankan bahwa penegakan hukum juga harus memperhatikan komitmen internasional, termasuk ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Semangat pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan supremasi hukum dan kewajiban internasional yang telah diterima Indonesia,” katanya.
Selain hukuman pidana, APAK mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat perampasan aset hasil korupsi, pemulihan kerugian negara, serta pencegahan pelaku kembali menggunakan kekuasaan dan jabatan publik.
APAK juga mendorong pidana maksimal sesuai ketentuan hukum, pencabutan hak tertentu berdasarkan putusan pengadilan, penguatan transparansi pengelolaan keuangan negara, serta kerja sama lintas negara untuk mengejar aset korupsi yang berada di luar negeri.
“Yang paling penting, jangan beri ruang bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, berbasis bukti, serta perampasan aset secara maksimal,” tegas Yadi.
Menurutnya, nasionalisme dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan dengan menjaga uang rakyat, melindungi hak masyarakat, dan memastikan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.
“Pesan APAK jelas: korupsi berat harus dihukum maksimal sesuai hukum yang berlaku, sementara aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” pungkasnya.
( Puput )





