11.2 C
New York
Selasa, November 3, 2026

Buy now

spot_img

Tersandung Kasus Etik di PERADI, Advokat Iki Dulagin Diperintahkan Keluar Ruang Sidang Etik

JAKARTA, RadarNusaNews.Com  – Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  Otto menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap advokat Iki Dulagin di Gedung Peradi Tower, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
Perkara ini mencuat setelah Iki beserta stafnya diduga melakukan tindakan premanisme, intimidasi, hingga percobaan penyuapan terhadap belasan jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputan. Selain itu, Iki juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Lisa atas dugaan manipulasi data hukum.

*Dugaan Manipulasi Data Perceraian dan Aset Warisan*

Kepada awak media usai persidangan, Lisa membeberkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut diduga telah berlangsung sejak proses perceraian dirinya dengan sang mantan suami, Danny Septriadi Djayaprawira, pada tahun 2021. Saat itu, Iki bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa.


Tidak berhenti di situ, Lisa juga memaparkan dugaan pelanggaran terkait aset warisan almarhum ayahnya. Rumah warisan tersebut sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan sah milik Lisa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (Perkara Nomor 222).

Namun, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Iki Dulagin diduga mengajukan pemblokiran sepihak atas sertifikat rumah tersebut. Oknum pengacara itu juga dituduh menghasut anak sulung Lisa untuk menggugat ibu kandungnya sendiri ke PN Serang, meskipun gugatan perdata tersebut akhirnya ditolak di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Atas serangkaian tindakan tersebut, Lisa menyatakan telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap Peradi memberikan sanksi etik tertinggi berupa pencabutan izin praktik.

- Advertisement -
Iklan Tengah
Baca Juga  Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

“Saya berharap Peradi  berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.

*Diminta Mundur dari DPN Peradi*

Dalam persidangan, Lisa selaku pengadu diberikan kesempatan oleh Majelis Sidang Etik untuk menjelaskan kronologis serta menyerahkan sejumlah bukti dokumen tertulis.

“Keterangan dan seluruh bukti dokumen telah dicatat sebagai bahan pertimbangan majelis. Dalam sidang, Ketua Majelis juga meminta teradu Iki Dulagin untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPN Peradi dan memintanya keluar dari ruang sidang,” tambah Lisa.

Terkait pernyataan Ketua Majelis Sidang Etik mengenai desakan pengunduran diri tersebut, pihak redaksi telah meminta konfirmasi kepada Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN Peradi, Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA. Namun, Riri mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.


*LBH Pers Indonesia: Intimidasi Terhadap Jurnalis Adalah Tindak Pidana*

Merespons kasus ini, Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Lemens Kodongan, menegaskan bahwa profesi jurnalis di Indonesia memiliki perlindungan hukum kuat yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Pernyataan ini menanggapi adanya dugaan ancaman, intimidasi, hingga penyekapan terhadap jurnalis di lapangan yang menyeret oknum advokat tersebut.

Lemens menyatakan bahwa jurnalis bekerja di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis secara jelas melanggar hukum pidana.

“Siapa saja yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis bisa dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Lemens di Jakarta.

Ia juga mengingatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada profesi yang kebal hukum, baik advokat maupun jurnalis. Jika terjadi dugaan pelanggaran profesi oleh advokat, mekanismenya diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Etik organisasi melalui UU Advokat. Namun, jika masuk ranah kriminalitas umum, prosesnya wajib diselesaikan melalui hukum pidana.


“Intimidasi adalah perbuatan pidana. Jika ada pelanggaran pidana di lapangan, hal tersebut terpisah dari masalah profesi dan harus diproses secara hukum pidana,” tutup Lemens.


Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar minggu depan dengan agenda penyerahan surat pengunduran diri serta Kartu Tanda Anggota (KTA) DPN Peradi oleh teradu Iki Dulagin.

Sementara Ketua Dewan Pembina PEWARIS (Persatuan Wartawan Islam), Jalih Pitoeng yang tak bisa hadir karena sedang berduka cita, mengungkapkan bahwa persoalan etik tersebut besar kemungkinan akan menjadi persoalan hukum.

Baca Juga  PKK Desa Cikampek Timur Resmi Nyatakan Dukungan untuk Calon Kades Nomor 3 Kriswanto

Jalih Pitoeng yang sedang fokus pada acara pemakaman adik perempuannya menegaskan bahwa saudara ID besar kemungkinan akan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.


“Ini bukan soal pelanggaran etik saja,” kata Jalih Pitoeng.

“Akibat dari apa yang saudara ID lakukan terhadap para sahabat jurnalis bisa berujung pada dugaan tindak pidana,” sambungnya.

“Kita akan segera mengambil langkah hukum,” pungkas Jalih Pitoeng menegaskan.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai manipulasi data, intimidasi, dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan/organisasi advokat maupun aparat penegak hukum. Pihak pengacara yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan tersebut.

Lisa  menjelaskan bahwa keterangan dari pengurus Peradi Iki Dulagin sudah mengundurkan diri dari Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan dan telah pindah ke organisasi advokat lainnya kata Lisa.

Catatan redaksi: Istilah “manipulasi data”, “keterangan palsu”, “intimidasi”, dan dugaan tindak pidana dalam berita ini tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai dugaan yang disampaikan oleh pelapor dan masih memerlukan pembuktian hukum.
(Tim/Red)

Baca Juga  Pasca Pembongkaran, Pedagang Kuliner Jalan Banten Bandung Berharap Segera Kembali Berjualan

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Diduga Hindari Sepeda Motor, Mobil Tabrak Separator Busway di Persimpangan Kampung Melayu

JAKARTA TIMUR | radarnusanews.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil yang diduga merupakan kendaraan taksi online terjadi di kawasan persimpangan jalur...

Danrem 072/Pamungkas Buka Ruang bagi Seniman Jalanan, RVV Jogja Siap Meriahkan Hari Pahlawan

SLEMAN | radarnusanews.com – Musik jalanan menjadi salah satu media kreatif untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan dan semangat nasionalisme kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan...

Kapolsek Kotabaru Berikan Binluh Dalam Rangka Police Goes To School

KOTABARU, KARAWANG | radarnusanews.com - Dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Kapolsek Kotabaru Iptu Hendra Saparudin, S.H. melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan...

Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas

PEKANBARU |radarnusanews.com - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak...

Pembukaan Peringatan Hari Wayang Dunia Ke 12 ISI Surakarta: Menjaga Nyala Wayang dari Jagat Lokal ke Panggung Global

SURAKARTA, radarnusanews.com  -  2 November 2026, Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta resmi membuka perhelatan akbar Hari Wayang Dunia (HWD) ke-12 tahun 2026. Mengusung tema...

Bhabinkamtibmas Polsek Bojong, Bapak Iwan, Hadir di Tengah Masyarakat Desa Sukamanah Binaan

BOJONG, PURWAKARTA | radarnusanews.com  - Sosok polisi yang humanis ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bojong, Bapak Iwan. Sebagai pengemban tugas di Desa Binaan Desa Sukamanah,...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Diduga Hindari Sepeda Motor, Mobil Tabrak Separator Busway di Persimpangan Kampung Melayu

JAKARTA TIMUR | radarnusanews.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil yang diduga merupakan kendaraan taksi online terjadi di kawasan persimpangan jalur...

Danrem 072/Pamungkas Buka Ruang bagi Seniman Jalanan, RVV Jogja Siap Meriahkan Hari Pahlawan

SLEMAN | radarnusanews.com – Musik jalanan menjadi salah satu media kreatif untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan dan semangat nasionalisme kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan...

Kapolsek Kotabaru Berikan Binluh Dalam Rangka Police Goes To School

KOTABARU, KARAWANG | radarnusanews.com - Dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Kapolsek Kotabaru Iptu Hendra Saparudin, S.H. melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan...

Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas

PEKANBARU |radarnusanews.com - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Diduga Hindari Sepeda Motor, Mobil Tabrak Separator Busway di Persimpangan Kampung Melayu

JAKARTA TIMUR | radarnusanews.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil yang diduga merupakan kendaraan taksi online terjadi di kawasan persimpangan jalur...

Danrem 072/Pamungkas Buka Ruang bagi Seniman Jalanan, RVV Jogja Siap Meriahkan Hari Pahlawan

SLEMAN | radarnusanews.com – Musik jalanan menjadi salah satu media kreatif untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan dan semangat nasionalisme kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan...

Kapolsek Kotabaru Berikan Binluh Dalam Rangka Police Goes To School

KOTABARU, KARAWANG | radarnusanews.com - Dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Kapolsek Kotabaru Iptu Hendra Saparudin, S.H. melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan...

Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas

PEKANBARU |radarnusanews.com - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak...

INDEKS

- Advertisement -spot_img