8.2 C
New York
Selasa, November 3, 2026

Buy now

spot_img

DPD PERPAM Lebak Selatan Kecam Pernyataan Petugas PLN soal Kebakaran Rumah di Citarate, Desak Investigasi Transparan dan Buka Ruang TJSL

LEBAK, BANTEN | RadarNusaNews.Com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERPAM Lebak Selatan mengecam pernyataan petugas pelayanan teknik Posko Cilograng terkait kebakaran rumah warga di Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Dalam pesan WhatsApp yang disampaikan kepada pihak terkait, petugas menyebut hasil pemeriksaan sementara menduga kebakaran berasal dari korsleting instalasi milik pelanggan. Petugas juga menyampaikan bahwa sumber api pertama kali diketahui muncul dari ruangan tengah, sedangkan KWh meter dan kabel Service Rangkaian (SR) milik PLN disebut dalam kondisi aman dan tidak terbakar.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, Farid Fadlani. Ia menilai hasil pemeriksaan sementara tidak seharusnya diposisikan sebagai kesimpulan final sebelum dilakukan investigasi teknis secara menyeluruh.

“Kalau baru pemeriksaan sementara, jangan sampai pernyataan tersebut dipahami masyarakat sebagai kesimpulan bahwa kesalahan sepenuhnya berada pada instalasi pelanggan. Penyebab kebakaran harus dibuktikan secara teknis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Farid.

Menurut Farid, kondisi KWh meter dan kabel SR yang tidak terbakar memang perlu menjadi bagian dari pemeriksaan, tetapi hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak terdapat persoalan pada jaringan atau sistem kelistrikan yang menjadi tanggung jawab PLN.

Ia meminta PLN menjelaskan secara terbuka titik awal gangguan, kondisi instalasi pelanggan, kondisi jaringan sebelum dan sesudah titik sambungan, serta metode pemeriksaan yang digunakan untuk menarik kesimpulan sementara tersebut.

“Jangan hanya menyampaikan bahwa KWh dan kabel SR aman. Publik perlu mengetahui bagaimana pemeriksaan dilakukan dan apa dasar teknis yang membuat petugas menduga sumber api berasal dari instalasi pelanggan,” ujarnya.

Farid menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh PLN sebagai penyebab kebakaran. Namun, sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan ketenagalistrikan, PLN dituntut memberikan pelayanan dan penanganan yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen memiliki hak memperoleh pelayanan yang baik serta hak mendapatkan ganti rugi dalam kondisi tertentu apabila kerugian berkaitan dengan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya.

Karena itu, menurut Farid, persoalan utama saat ini bukan saling menyalahkan, melainkan memastikan terlebih dahulu siapa yang secara teknis dan hukum bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Kalau hasil investigasi resmi nantinya membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab PLN, tentu harus ada penyelesaian terhadap kerugian korban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terbukti berasal dari instalasi pelanggan, hal itu juga harus disampaikan berdasarkan bukti teknis, bukan sekadar dugaan,” katanya.

Selain aspek tanggung jawab berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan, DPD PERPAM Lebak Selatan juga meminta PLN membuka kemungkinan penanganan sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Hal tersebut mengingat PLN merupakan BUMN dan berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023, BUMN wajib melaksanakan Program TJSL dengan prinsip yang terintegrasi, terarah, terukur dampaknya dan akuntabel. Program TJSL antara lain memiliki pilar sosial serta ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jadi kami meminta PLN melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika secara hukum nantinya belum terbukti ada kesalahan PLN, bukan berarti pintu kepedulian sosial harus tertutup. PLN memiliki program TJSL yang memang salah satu tujuannya memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Farid.

Namun demikian, Farid menekankan bahwa program TJSL tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses investigasi teknis maupun menjadi alasan untuk mengabaikan apabila nantinya ditemukan adanya tanggung jawab hukum PLN.

“CSR atau TJSL bukan pengganti kewajiban hukum. Kalau ada kesalahan yang terbukti menjadi tanggung jawab PLN, maka penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum. Tetapi sebagai BUMN, PLN juga memiliki instrumen TJSL yang dapat dipertimbangkan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah,” tegasnya.

DPD PERPAM Lebak Selatan mendesak PLN melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan pihak yang kompeten dan independen apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan tersebut diminta dituangkan dalam keterangan resmi yang dapat dipahami keluarga korban dan masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai korban kebakaran kehilangan rumah dan harta benda, sementara penyebabnya berhenti pada dugaan tanpa penjelasan teknis yang memadai,” pungkas Farid.

Hingga berita ini disusun, keterangan petugas pelayanan teknik Posko Cilograng masih merupakan hasil pemeriksaan sementara. Penyebab pasti kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil investigasi teknis dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.( Red )

Baca Juga  Paguyuban Cepot Motah Siapkan Aksi ke OJK Bandung dan BRI Pusat, Pertanyakan Selisih Nilai Lelang Aset Miliaran Rupiah

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Minggon Kecamatan Kotabaru di Aula Desa Jomin Timur Bahas Program Prioritas Tahun 2027 dan Imbauan Anti‑Hoaks

Karawang I  radarnusanews.com — Pemerintah Kecamatan Kotabaru mengadakan pertemuan rutin minggon di Aula Desa Jomin Timur yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Ketua IKD...

KLARIFIKASI RESMI SPPG CIPTA ABADI KREASI  (CISAAT-CIATER) TERKAIT VIDEO LIMBAH VIRAL

SUBANG l radarnusanews.com  -  Viral video di media sosial yang menuding SPPG Cipta Abadi Kreasi (Cisaat-Ciater) Yayasan Surya Jaya Mandiri membuang limbah ke selokan...

Danrem 072/Pamungkas Ajak Media dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Wilayah

SLEMAN | radarnusanews.com – Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos., M.Si., M.Sc., mengajak media massa dan dunia usaha untuk memperkuat sinergi dalam...

Rayakan Seni Tradisi, Pesta Sandiwara Ajak Publik Bertempik Ria

Solo, | radarnusanews.com -- Maestro seni peran dan pelawak Kirun akan mengocok perut se-ISI Surakarta pada Pekan Seni dan Literasi (Pesta) Sandiwara. Berlokasi...

Tingkatkan Kemampuan Linmas Kecamatan Kotabaru di Bina Serta Seleksi Untuk Ikuti Hari Linmas Se Jawa – barat

Kotabaru | radarnusanews.com — Pemerintah Kecamatan Kotabaru melalui Seksi Trantib mengadakan pembinaan sekaligus seleksi anggota Linmas se‑kecamatan, guna memilih perwakilan yang akan dikirim mengikuti...

Diduga Hindari Sepeda Motor, Mobil Tabrak Separator Busway di Persimpangan Kampung Melayu

JAKARTA TIMUR | radarnusanews.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil yang diduga merupakan kendaraan taksi online terjadi di kawasan persimpangan jalur...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Minggon Kecamatan Kotabaru di Aula Desa Jomin Timur Bahas Program Prioritas Tahun 2027 dan Imbauan Anti‑Hoaks

Karawang I  radarnusanews.com — Pemerintah Kecamatan Kotabaru mengadakan pertemuan rutin minggon di Aula Desa Jomin Timur yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Ketua IKD...

KLARIFIKASI RESMI SPPG CIPTA ABADI KREASI  (CISAAT-CIATER) TERKAIT VIDEO LIMBAH VIRAL

SUBANG l radarnusanews.com  -  Viral video di media sosial yang menuding SPPG Cipta Abadi Kreasi (Cisaat-Ciater) Yayasan Surya Jaya Mandiri membuang limbah ke selokan...

Danrem 072/Pamungkas Ajak Media dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Wilayah

SLEMAN | radarnusanews.com – Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos., M.Si., M.Sc., mengajak media massa dan dunia usaha untuk memperkuat sinergi dalam...

Rayakan Seni Tradisi, Pesta Sandiwara Ajak Publik Bertempik Ria

Solo, | radarnusanews.com -- Maestro seni peran dan pelawak Kirun akan mengocok perut se-ISI Surakarta pada Pekan Seni dan Literasi (Pesta) Sandiwara. Berlokasi...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Minggon Kecamatan Kotabaru di Aula Desa Jomin Timur Bahas Program Prioritas Tahun 2027 dan Imbauan Anti‑Hoaks

Karawang I  radarnusanews.com — Pemerintah Kecamatan Kotabaru mengadakan pertemuan rutin minggon di Aula Desa Jomin Timur yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Ketua IKD...

KLARIFIKASI RESMI SPPG CIPTA ABADI KREASI  (CISAAT-CIATER) TERKAIT VIDEO LIMBAH VIRAL

SUBANG l radarnusanews.com  -  Viral video di media sosial yang menuding SPPG Cipta Abadi Kreasi (Cisaat-Ciater) Yayasan Surya Jaya Mandiri membuang limbah ke selokan...

Danrem 072/Pamungkas Ajak Media dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Wilayah

SLEMAN | radarnusanews.com – Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos., M.Si., M.Sc., mengajak media massa dan dunia usaha untuk memperkuat sinergi dalam...

Rayakan Seni Tradisi, Pesta Sandiwara Ajak Publik Bertempik Ria

Solo, | radarnusanews.com -- Maestro seni peran dan pelawak Kirun akan mengocok perut se-ISI Surakarta pada Pekan Seni dan Literasi (Pesta) Sandiwara. Berlokasi...

INDEKS

- Advertisement -spot_img