BANDUNG — RadarNusaNews.Com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Cepot Motah Indonesia berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung dan kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta.
Rencana aksi tersebut bertujuan meminta transparansi dan akuntabilitas terkait proses pelelangan dua objek aset milik nasabah berinisial D.K. dalam penyelesaian kredit perbankan.
Paguyuban Cepot Motah Indonesia menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai mekanisme pelelangan, dasar penetapan nilai limit, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.
Sorotan utama organisasi tersebut adalah perbedaan antara nilai appraisal aset pada 2021 dan harga lelang yang diinformasikan. Perbedaan nilai tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari lembaga terkait.
Soroti Selisih Nilai Lelang Miliaran Rupiah
Berdasarkan data awal yang dihimpun DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia, objek aset pertama memiliki nilai appraisal pada 2021 sebesar Rp8.362.400.000. Sementara itu, harga lelang yang diinformasikan mencapai Rp2,5 miliar.

Dari kedua angka tersebut, terdapat selisih sebesar Rp5.862.400.000.
Organisasi tersebut juga menyebutkan bahwa estimasi nilai terbaru aset mencapai Rp12,5 miliar. Jika dibandingkan dengan harga lelang yang diinformasikan, terdapat perbedaan nilai sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, objek aset kedua tercatat memiliki nilai appraisal pada 2021 sebesar Rp1.969.770.000, dengan harga lelang yang diinformasikan sebesar Rp750 juta. Selisih kedua angka tersebut mencapai Rp1.219.770.000.
Paguyuban Cepot Motah Indonesia menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih berupa data awal yang harus diverifikasi melalui dokumen appraisal, dokumen lelang, penetapan nilai limit, serta pemeriksaan kondisi fisik dan status hukum masing-masing aset.
Organisasi itu juga mengakui bahwa perbedaan antara nilai appraisal dan harga lelang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, mereka menilai perbedaan tersebut menjadi alasan untuk meminta penjelasan terbuka dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Desak OJK dan BRI Berikan Penjelasan Resmi
Dalam rencana aksi tersebut, DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia meminta OJK menelaah pengaduan sesuai kewenangannya, khususnya apabila berkaitan dengan pengawasan perbankan, perlindungan konsumen, dan penanganan pengaduan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., organisasi tersebut meminta penjelasan tertulis mengenai dasar penetapan nilai limit, mekanisme pelelangan, proses penyelesaian kredit, serta perhitungan kewajiban dan hak para pihak yang berkepentingan.
Selain OJK dan BRI, mereka juga mendorong adanya klarifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pejabat lelang yang berwenang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan memberikan penjelasan sepanjang menyangkut aspek yang berada dalam kewenangannya.
Paguyuban Cepot Motah Indonesia turut meminta dibukanya ruang audiensi resmi agar seluruh pihak dapat melakukan klarifikasi, memeriksa dokumen yang relevan, serta mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana, organisasi tersebut meminta agar persoalan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui prosedur hukum.
Tegaskan Aksi Damai dan Hormati Proses Hukum
DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Organisasi tersebut menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan serta pembuktian yang sah.
Peserta aksi juga diimbau menjaga ketertiban, tidak melakukan intimidasi, tidak merusak fasilitas umum, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bermartabat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, Paguyuban Cepot Motah Indonesia menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah kejelasan informasi dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta kejelasan, bukan sekadar janji. Kami menginginkan transparansi yang dapat diuji, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penanganan pengaduan yang objektif dan berkeadilan,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap organisasi tersebut.
Menurut mereka, apabila proses lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi beserta dokumen yang relevan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, organisasi tersebut meminta agar koreksi dan tindak lanjut dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog, pemeriksaan yang objektif, dan mekanisme hukum demi memperoleh kepastian serta keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(Wempy)





