LEBAK | RadarNusaNews.Com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten angkat bicara terkait mencuatnya dugaan penggunaan material batu ilegal serta pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, kontraktor pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Isu tersebut mencuat setelah Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona atau yang akrab disapa Ama Samboja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (2/6/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan pemanfaatan material batu belah yang diambil langsung dari aliran sungai setempat.

Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Ia menyayangkan pernyataan Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang dinilai terlalu dini membela pihak perusahaan dengan mengacu pada ketentuan cut and fill sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai pengawas yang netral, bukan menjadi benteng pembela korporasi sebelum ada investigasi menyeluruh di lapangan. Pasal 105 UU Minerba hanya berlaku apabila material diambil dari dalam area lahan yang dikelola sendiri. Jika faktanya batuan tersebut diambil dari sungai umum atau dari luar koordinat Penetapan Lokasi (Penlok), maka argumentasi itu gugur demi hukum dan dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin,” tegas Erland dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2026).

Selain persoalan sumber material, PERPAM juga menyoroti status lahan di Blok Talun yang diklaim merupakan aset milik Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, apabila aktivitas pengambilan material terbukti dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai urusan perdata semata.
“Kawasan hutan Perhutani adalah bagian dari kekayaan negara. Pengambilan material di kawasan tersebut tanpa izin menteri merupakan ranah pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, bukan sekadar hubungan bisnis antar pihak. Kami mendukung langkah Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, untuk segera melakukan pengecekan batas wilayah. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erland juga menyoroti pernyataan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang mengaku telah memberikan kompensasi sebesar Rp3.000 per meter kubik material batu kepada Pemerintah Desa Girimukti dengan istilah “Tusi”.
PERPAM mendesak Pemerintah Desa Girimukti untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum pungutan tersebut.
“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan batuan maupun memungut biaya atas material alam. Kami mempertanyakan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui Peraturan Desa (Perdes). Jika tidak ada, maka aliran dana Rp3.000 per kubik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar atau gratifikasi. Kami meminta Kejaksaan turut mengawasi persoalan ini,” kata Erland.
Menutup pernyataannya, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti pada agenda sidak semata. PERPAM meminta agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa Girimukti, serta Perum Perhutani guna mengungkap fakta secara transparan kepada publik.
“Kami mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH di Kabupaten Lebak. Namun, tujuan baik pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, merusak lingkungan, ataupun merugikan aset negara. PERPAM akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tutup Erland.
(Tim/Red)





