INDRAGIRI HILIR, RadarNusaNews.Com – Kantor Desa Pebenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi sorotan setelah diduga tidak berpenghuni saat jam kerja pada Jumat (16/10/2026). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kedisiplinan aparatur desa dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kantor desa dilaporkan dalam keadaan terkunci dan tidak terlihat aktivitas pelayanan. Kondisi teras yang tampak kurang terawat juga menjadi perhatian.
Saat dilakukan kunjungan berikutnya, sejumlah perangkat desa disebut mulai berdatangan. Awak media juga berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pebenaan, Tobak, terkait kondisi kantor serta sejumlah temuan yang menjadi perhatian.
Sorotan Pembangunan Gedung Serbaguna
Selain persoalan kedisiplinan aparatur, pembangunan gedung serbaguna yang disebut dilaksanakan pada 2025 turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta. Namun, muncul dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik bangunan.

Selain itu, papan informasi APBDes 2026 disebut mencantumkan anggaran sebesar Rp145 juta untuk kegiatan terkait. Meski demikian, realisasi anggaran serta peruntukan pastinya masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui dokumen resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pebenaan, Tobak, diklaim belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
Warga Minta Audit Penggunaan Dana Desa
Sejumlah warga yang ditemui awak media disebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan dan penggunaan anggaran Desa Pebenaan sejak 2023 hingga 2025. Permintaan tersebut muncul menyusul dugaan ketidaksesuaian anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam konteks pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dugaan maladministrasi. Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Meski demikian, dugaan pelanggaran disiplin maupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Pemerintah Desa Pebenaan masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai kondisi kantor, pelaksanaan pelayanan publik, serta anggaran pembangunan gedung serbaguna tersebut.
(Yti)





