RadarNusaNews.Com | BANDUNG, 10 Oktober 2026 — Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan keprihatinan atas polemik pelarangan sejumlah wartawan meliput Musyawarah Kota (MUKOTA) IX Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, Jumat (9/10/2026).
Yadi menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara, khususnya dalam membangun komunikasi yang baik dengan insan pers. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebagai Ketua Umum APAK Jawa Barat sekaligus Ketua Jawa Barat Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), Yadi mengaku prihatin atas pengalaman sejumlah wartawan yang disebut tidak diperkenankan meliput kegiatan tersebut.
Ia mengapresiasi pelaksanaan pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung yang berlangsung lancar dan aman. Namun, menurutnya, persoalan akses peliputan tetap perlu mendapat perhatian serius.

“Pers memiliki peran penting agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang sedang terjadi. Karena itu, apabila ada ketentuan mengenai peliputan, seharusnya disampaikan secara jelas dan dikomunikasikan dengan baik,” ujar Yadi.
Desak Klarifikasi Resmi KADIN Kota Bandung
Yadi mempertanyakan alasan di balik penolakan terhadap sejumlah wartawan dalam kegiatan MUKOTA IX KADIN Kota Bandung. Ia menilai, apabila terdapat aturan khusus mengenai akses peliputan, penyelenggara perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, koordinasi dan konfirmasi sebelum kegiatan memang penting untuk mendukung kelancaran peliputan. Namun, persoalan administrasi sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang profesional dan saling menghormati.
Yadi juga menyoroti informasi mengenai wartawan yang disebut ditolak, dimarahi, atau tidak diperkenankan memasuki lokasi kegiatan.
Karena itu, ia mendesak pihak KADIN Kota Bandung memberikan klarifikasi resmi agar duduk persoalan menjadi jelas dan hubungan antara penyelenggara dengan insan pers tetap terjaga.

“Saya berharap ada klarifikasi dari pihak KADIN Kota Bandung. Kita perlu mengetahui duduk persoalannya secara utuh agar ke depan hubungan antara wartawan dan penyelenggara kegiatan dapat berjalan lebih baik, profesional, dan saling menghormati,” tegasnya.
Kebebasan Pers Harus Dihormati
Yadi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap peristiwa perlu ditelaah berdasarkan fakta, kronologi, pihak yang terlibat, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Pers harus dihormati karena menjalankan fungsi penting dalam demokrasi. Apabila terdapat persoalan dalam peliputan, selesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat, bukan dengan tindakan yang justru menimbulkan polemik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, etika jurnalistik, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurut Yadi, hubungan yang sehat antara penyelenggara kegiatan dan insan pers sangat diperlukan agar informasi mengenai berbagai agenda organisasi, termasuk KADIN sebagai wadah dunia usaha, dapat tersampaikan secara akurat kepada masyarakat.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terulang. Kita semua membutuhkan keterbukaan, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik. Saya berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama demi terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara KADIN dan insan pers,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.
(Puput)





