CILEUNGSI, BOGOR | Radarnusanews.com – Ketegasan hukum di wilayah Kabupaten Bogor kembali dipertanyakan. Meski telah resmi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP pada Rabu (15/04/2026), Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, masih beroperasi secara terang-terangan.
Pantauan di lapangan pada Jumat (24/04/2026) menunjukkan aktivitas bongkar muat sampah tetap berjalan lancar. Sejumlah armada truk terlihat keluar-masuk lokasi, meskipun plang penghentian kegiatan telah terpasang oleh petugas.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik bisnis pembuangan sampah ilegal lintas wilayah. Sampah yang ditumpuk di lokasi tersebut bukan hanya berasal dari warga sekitar, melainkan kiriman dari luar daerah.

Seorang sopir truk dari perusahaan bertuliskan PT AKU 018 dengan nomor polisi B 9163 EDB mengakui bahwa sampah yang diangkutnya berasal dari Depok. Saat ditanya tujuan pembuangan, ia menyebutkan akan dibuang ke seseorang berinisial “IL”.
“Iya, sampah dari Depok,” ujar sopir tersebut.
“Mau dibuang ke mana?” tanya awak media.
“Dibuang ke Ilham,” jawabnya singkat.
Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi adanya jaringan pengelolaan sampah ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta sejumlah regulasi turunan terkait pengelolaan limbah dan ketertiban lingkungan di tingkat daerah.
Sebelumnya, Katim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, telah menegaskan bahwa pelanggaran pasca-penyegelan akan berujung pada sanksi lebih berat.

“Jika masih ada aktivitas, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk peningkatan status ketidakpatuhan. Sanksi administratif hingga denda akan diberlakukan, dan tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana,” tegasnya, dikutip dari media Aktualita.
Sumber lain menyebutkan bahwa TPS Rawa Jamun sejatinya hanya diperuntukkan bagi warga Desa Dayeuh, bukan untuk menerima sampah dari luar daerah.
“Tempat ini sebenarnya khusus warga Dayeuh, bukan untuk luar daerah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, lemahnya pengawasan pasca-penyegelan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Camat Cileungsi, Adi Henryana, yang sebelumnya mengimbau pentingnya menjaga lingkungan, belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya TPS ilegal tersebut.
Di sisi lain, Satpol PP Cileungsi terkesan saling melempar tanggung jawab dengan pihak kecamatan, khususnya bidang ekonomi dan pembangunan (Ekbang).
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Bupati dan aparat penegak hukum, untuk menindak praktik mafia sampah yang meresahkan.
Pembiaran terhadap TPS ilegal di Rawa Jamun tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintah daerah dalam penegakan hukum.( Red )





