BEKASI, 23 April 2026 | Radarnusanews.com — Publik kembali diguncang oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang bukan hanya memilukan, tetapi juga mengungkap sisi gelap lemahnya perlindungan terhadap anak di lingkungan sekitar. Seorang anak perempuan berinisial HA (13) diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang yang terjadi sejak 20 Agustus 2024.
Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang sehari-hari bekerja di sebuah usaha katering diduga mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan, hingga kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu panjang. Perlakuan keji tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, meninggalkan luka fisik sekaligus trauma psikologis mendalam yang berpotensi membekas seumur hidup.

Lebih mencengangkan lagi, dugaan kejahatan ini tidak dilakukan oleh satu orang saja. Terdapat tiga terduga pelaku berbeda yang disebut terlibat dalam rentang waktu hingga tiga tahun. Fakta ini menempatkan kasus tersebut dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak yang harus ditangani dengan pendekatan hukum maksimal.
Saat ini, proses hukum telah berjalan dengan perkembangan sebagai berikut:
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Metro Bekasi
Korban bersama ibu kandung telah menjalani pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Perkara telah memasuki tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)
Pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban dilakukan secara intensif

Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Rahardjo, S.Kom, bersama jajaran DPC LPK-RI Kabupaten Bekasi, turun langsung mengawal proses hukum guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar kejahatan—ini kebiadaban yang merampas masa depan anak! Tidak ada ruang kompromi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun!” tegasnya dengan nada keras.
LPK-RI Jawa Barat secara tegas mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Setiap bentuk kelalaian, perlambatan, atau upaya intervensi dalam proses hukum dinilai sebagai pengkhianatan terhadap keadilan dan perlindungan anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa kejahatan terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat—dan kerap tersembunyi di balik budaya diam. Sikap diam bukan netralitas, melainkan bentuk pembiaran.
Masyarakat diimbau untuk:
Segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak
Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban
Tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga keselamatan dan kondisi psikologisnya
KETUA YANSEN DPC LPK-RI Kab.Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa kompromi.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas maupun ke bawah. Negara tidak boleh kalah. Anak-anak Indonesia bukan objek kejahatan—mereka adalah amanah yang wajib dilindungi sepenuhnya!”
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi sistem hukum dan komitmen negara dalam melindungi anak. Publik menunggu—apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kelalaian dan kepentingan.( Red )





