Purwakarta | Radarnusanews.com – Fenomena penyampaian sanggahan terhadap suatu pemberitaan melalui media lain, alih-alih kepada media yang pertama kali mempublikasikan, menjadi sorotan di kalangan insan pers di Purwakarta.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya keliru secara etika jurnalistik, tetapi juga mengabaikan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, telah ditegaskan adanya hak jawab dan hak koreksi sebagai ruang yang sah, adil, dan profesional bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Artinya, setiap keberatan semestinya disampaikan langsung kepada media yang bersangkutan, bukan melalui media lain yang justru berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

Langkah menyampaikan sanggahan di media berbeda dinilai dapat memicu bias informasi dan membuka ruang spekulasi publik. Alih-alih meredakan persoalan, cara ini justru berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan kesan adanya upaya pembentukan opini tandingan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dipandang tidak sejalan dengan prinsip dasar pers yang menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab. Jika mekanisme yang telah diatur tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka yang terjadi bukanlah klarifikasi yang konstruktif, melainkan “perang opini” yang berlarut-larut.
Ketua DPP Forkowap, H. Jenal Aripin, menegaskan pentingnya semua pihak untuk kembali pada koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, penggunaan hak jawab dan hak koreksi merupakan langkah yang tepat dalam menjaga marwah jurnalistik serta kepercayaan publik.
“Sudah saatnya semua pihak memahami dan menjalankan aturan main sesuai dengan ketentuan yang ada. Gunakan hak jawab, tempuh hak koreksi, dan hormati mekanisme dalam UU Pers,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengajak seluruh insan pers, khususnya di Purwakarta, untuk tetap menjalankan profesi secara profesional, sesuai tugas pokok dan fungsi, serta berlandaskan pada Undang-Undang Pers yang berlaku.
Dengan demikian, upaya meluruskan informasi dapat dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.( Red )





