PURWAKARTA. || RadarNusanews.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 tertanggal 29 Juli 2025 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di musim kemarau tahun ini.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Purwakarta, serta menjadi dasar bagi langkah antisipatif dan respons cepat menghadapi potensi bencana alam yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purwakarta, Heryadi Erlan, menyampaikan bahwa surat edaran ini merupakan instrumen penting dalam membangun kesadaran dan koordinasi lintas sektor, termasuk keterlibatan masyarakat.
“Surat edaran yang diterbitkan bertujuan agar semua pihak waspada dan segera membuat langkah untuk mengantisipasi dan menangani potensi bencana, terutama imbauan untuk masyarakat,” ujar Heryadi, Jumat (01/08/2025).
Langkah Strategis BPBD Purwakarta
Sebagai tindak lanjut SE tersebut, BPBD Kabupaten Purwakarta telah menyusun beberapa langkah strategis, antara lain:
Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Meningkatkan koordinasi dengan instansi vertikal serta pemerintahan kecamatan/desa. Monitoring kondisi cuaca dilakukan secara berkala untuk mendeteksi potensi bencana sedini mungkin. BPBD juga terus memperkuat kapasitas SDM dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Pemetaan dan Deteksi Dini
Pemetaan daerah rawan kekeringan dan karhutla dilakukan secara menyeluruh. Data ini digunakan untuk intervensi cepat dan efektif dalam penanganan maupun pencegahan.
Sosialisasi dan Edukasi
Edukasi kepada masyarakat difokuskan pada:
Penghematan air bersih
Pemeliharaan mata air
Pengelolaan penampungan air
Pencegahan pembakaran lahan
BPBD juga akan melakukan kampanye bahaya karhutla secara masif.
Pencegahan dan Pemadaman
Kesiapsiagaan ditingkatkan melalui penyediaan sarana pemadaman di tingkat masyarakat. BPBD akan langsung turun tangan melakukan pemadaman awal jika terdeteksi titik api. Bila ditemukan indikasi kelalaian, maka akan dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Layanan Darurat
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda bencana atau titik api. Koordinasi dapat dilakukan melalui:
Call Center BPBD Purwakarta: 0811-9937-117
Pemadam Kebakaran Purwakarta: (0264) 8225113
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menekan risiko bencana dan mendorong masyarakat Purwakarta lebih tanggap terhadap ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan.(Red)