Jakarta, 3 November 2025| RadarNusaNews.Com – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas resmi meluncurkan program “Bikin SIM Gratis dan Online”, yang memungkinkan warga untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari rumah secara mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Program ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik di era digital, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas akibat banyaknya pengendara yang belum memiliki SIM resmi.
Dalam keterangan resminya, perwakilan Korlantas Polri menyampaikan bahwa layanan SIM Online kini dapat diakses untuk berbagai golongan, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B1, hingga SIM B2. Proses pendaftarannya dilakukan secara daring melalui portal resmi Korlantas Polri.
> “Kami ingin mempermudah masyarakat mendapatkan SIM dengan prosedur yang cepat dan transparan. Layanan ini juga mendukung prinsip zero pungli dalam pelayanan publik,” ujar salah satu pejabat Korlantas Polri.
Selain kemudahan pendaftaran dari rumah, program “Bikin SIM Gratis” ini juga menyasar kalangan tertentu seperti pelajar berprestasi, tenaga kesehatan, penyandang disabilitas, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat administrasi.
Polri menegaskan bahwa meskipun proses awal dilakukan secara online, pemohon tetap wajib mengikuti ujian teori dan praktik di lokasi yang telah ditentukan. Tujuannya agar tetap menjaga standar keselamatan berkendara di jalan raya.
Masyarakat pun menyambut baik inovasi ini. Banyak warga menilai langkah digitalisasi layanan SIM menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, modern, dan bebas calo.
Program ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang terus digencarkan hingga ke seluruh wilayah Indonesia. ( Redaksi )





