BANDUNG | radarnusanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kini wajib pajak tidak lagi diharuskan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Syarat Pembayaran Sekarang:
Masyarakat cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan saat ini, atau segera melakukan balik nama kendaraan jika diperlukan.
Kemudahan ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin, 6 April 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin dimudahkan dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.( Red )





