PURWAKARTA | RadarNusaNews.Com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh P3A Tirta Saluyu Kahuripan.
Berdasarkan hasil pengamatan media di lapangan, papan informasi proyek memuat jenis pekerjaan, nomor kontrak, sumber pendanaan, nilai bantuan, waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, serta nama pelaksana kegiatan. Namun, media juga mengamati bahwa papan informasi tersebut belum memuat informasi mengenai volume pekerjaan, seperti panjang, lebar, atau spesifikasi teknis lainnya. Media belum dapat memastikan apakah format papan informasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih meminta penjelasan dari pihak yang berwenang.
Media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Margaluyu, H. Ence Rosidin. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa program P3-TGAI sedang dilaksanakan di Desa Margaluyu. Namun, terkait informasi mengenai keterlibatan Sekretaris Desa dalam kepengurusan kegiatan, ia menyatakan tidak mengetahui mekanisme maupun dasar penetapannya.
> “Benar, program itu memang ada. Tapi soal Sekdes menjadi ketua pelaksana, saya tidak tahu aturannya bagaimana. Setahu saya, panitia itu berdiri sendiri,” ujar H. Ence Rosidin.
Saat melakukan peliputan, seorang jurnalis juga menyampaikan bahwa dirinya menerima ucapan dari salah seorang yang disebut sebagai pengurus kegiatan. Menurut keterangan jurnalis, orang tersebut mengatakan, “Kalau mau uang, ikut kerja saja.” Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari jurnalis yang bersangkutan, dan media masih menunggu tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang disebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pengurus P3A Tirta Saluyu Kahuripan maupun instansi terkait mengenai mekanisme pembentukan kepengurusan, kelengkapan informasi pada papan proyek, serta hal-hal lain yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait.( Red )
Pelaksanaan Program P3-TGAI di Desa Margaluyu Jadi Perhatian, Media Lakukan Konfirmasi Terkait Informasi Proyek dan Kepengurusan
[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]





