Purwakarta | RadarNusaNews.Com – Pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di Kampung Tegal Munjul, RT 01 RW 01, menuai sorotan warga. Selain dikerjakan tanpa papan informasi proyek, kualitas pengerjaan di lapangan juga dinilai asal-asalan dan terkesan tidak sesuai standar teknis.
Dari pantauan di lokasi, lapisan aspal di sejumlah titik tampak tipis dan tidak rata. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi anggaran dan mutu pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik.

> “Kami tidak tahu proyek ini dari mana, karena tidak ada papan informasi. Padahal itu penting supaya masyarakat tahu sumber dananya, besar anggarannya, dan pelaksananya siapa,” ujar salah seorang warga setempat kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Warga menduga proyek tersebut termasuk “proyek siluman”, karena tidak jelas sumber dananya serta siapa pelaksananya. Pekerjaan yang tampak terburu-buru dan tidak berkualitas juga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksana kegiatan wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Papan informasi tersebut harus memuat nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, dan sumber dana. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan dan menjamin keterbukaan publik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek terkait pengerjaan jalan lingkungan di Tegal Munjul tersebut.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan memeriksa kualitas pekerjaan dan memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. ( Redaksi )





