Purwakarta| RadarNusaNews.Com – Warga dikejutkan dengan penemuan jasad seorang perempuan yang mengambang di aliran Sungai Citarum, wilayah Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin (7/10/2025). Belakangan diketahui, korban adalah Dina Oktaviani (21), karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Heryanto (27), rekan kerja sekaligus atasan korban di tempat yang sama. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan bahwa pelaku dan korban merupakan rekan kerja di minimarket Rest Area KM 72. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu terjadi pada 5 Oktober 2025 di rumah pelaku yang berada di wilayah Purwakarta.
“Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan pribadi. Namun di lokasi, terjadi percekcokan yang berujung pada tindakan kekerasan. Korban dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap jasad korban, kemudian membungkus tubuhnya ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum di wilayah Klari, Karawang, untuk menghilangkan jejak.
Motif dan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan sementara, motif pelaku diduga berawal dari masalah pribadi dan desakan ekonomi. Pelaku juga sempat merampas barang-barang milik korban berupa ponsel dan perhiasan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, ponsel korban, dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk membuang jasad.
“Kasus ini kami limpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta karena locus delicti atau tempat kejadian perkara utama berada di wilayah Purwakarta,” tambah AKBP Edwar.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 285 KUHP apabila terbukti ada tindak asusila. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi juga masih menunggu hasil autopsi lengkap dari RS Bhayangkara untuk memastikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Duka dan Reaksi Publik
Kasus ini mengundang perhatian luas, terutama di kalangan pekerja ritel dan masyarakat Purwakarta. Banyak pihak menyesalkan tindakan keji yang dilakukan oleh seseorang terhadap rekan kerjanya sendiri.
Rekan korban di tempat kerja menyampaikan rasa duka mendalam dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. “Kami sangat kehilangan. Dina dikenal sebagai sosok ramah dan rajin,” ungkap salah satu rekan korban.
Penutup
Tragedi yang menimpa Dina Oktaviani menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan kerja dan interaksi pribadi. Kasus ini juga menjadi sorotan nasional, mengingat pelaku dan korban berasal dari kalangan pekerja ritel yang sehari-hari dikenal akrab dan saling mengenal.
( Redaksi )





