5.5 C
New York
Senin, Oktober 26, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Akui Kesalahan Pemberitaan, Kuasa Hukum Minta Media Kedepankan Kode Etik Jurnalistik

JAKARTA, RadarNusaNews.Com – Kuasa hukum korban meminta pihak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya memberikan pernyataan terkait suatu pemberitaan untuk melakukan klarifikasi.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar di salah satu media online bersifat subjektif, merugikan kliennya, serta tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Bahar selaku wartawan Investigator News menyampaikan pengakuannya terkait proses penyusunan berita yang sebelumnya dimuat.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut berasal dari kutipan media lain yang saat ini telah diturunkan (take down).

“Atas pemberitaan yang telah dimuat, saya meminta maaf. Ke depan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Bahar dalam klarifikasinya. Jumat (2/09/2026).

Selain itu, Aryadi selaku Ketua LSM Perkasa juga memberikan penjelasan terkait pernyataan yang sebelumnya disampaikan.


Ia mengakui bahwa pernyataan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diterima tanpa melakukan investigasi secara langsung maupun proses konfirmasi dan pemeriksaan berimbang terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima. Ke depan kami berharap hal ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum,” kata Aryadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kusnadi, SH., MH., meminta agar setiap pemberitaan yang berkaitan dengan seseorang atau suatu perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Kusnadi, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang independen, akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.

Selain itu, wartawan juga wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama apabila menyangkut tuduhan atau dugaan terhadap seseorang.

Ia menegaskan bahwa prinsip jurnalistik seperti menguji informasi, memberikan ruang hak jawab, melakukan koreksi terhadap berita yang keliru, serta menghormati privasi seseorang merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas pers.

“Pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Kusnadi.

Lebih lanjut, Kusnadi meminta pihak media yang memuat pemberitaan tersebut untuk segera melakukan penarikan tulisan dan menyampaikan klarifikasi secara tertulis.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baik kliennya.

“Kami berharap pihak media dapat segera melakukan perbaikan dan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan dan nama baik klien kami,” tutupnyav. ( Red )

Baca Juga  Sempat Tegang dan Memanas, Panggung Demokrasi Pemilihan RW 19 Regency Cikampek utara  di ambil Alih Kades Umar

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Bukan Sekadar UU ITE! Hartono Ungkap Dugaan Selisih Rp5 Miliar di Balik Transaksi Tanah Bali 2007-2017

JAKARTA | Radarnusanews.com - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa berinisial JK memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di...

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

BOGOR | Radarnusanews.com — Keluarga besar ARRA Law Firm & Associates menggelar kegiatan family gathering di kawasan Puncak, Bogor, Jumat hingga Minggu. Kegiatan tersebut...

Pengembangan Tak Sia-sia! Polsek Kateman Temukan Dugaan 2 Kg Sabu di Rumah Kontrakan

TEMBILAHAN | Radarnusanews.com - Jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti...

Sempat Tegang dan Memanas, Panggung Demokrasi Pemilihan RW 19 Regency Cikampek utara  di ambil Alih Kades Umar

Karawang I Radarnusanews.com — Suasana pemilihan Ketua RW 19 berlangsung cukup panas dan tegang, Minggu (25/10). Ketegangan memuncak saat penghitungan suara menunjukkan hasil imbang...

H. Dede Resmi Terpilih Pimpin Tapak Suci Karawang dalam Musda II

KARAWANG, | Radarnusanews.com - Pimpinan Daerah (Pimda) 189 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Kabupaten Karawang sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Ke-2. Pertemuan akbar yang berlangsung...

Festival Qasidah Rebana DPD LASQI Nusantara Jaya Jakarta Utara, Babak Kebangkitan Seni Tradisional

JAKARTA UTARA | Radarnusanews.com — Penyelenggaraan Festival Qasidah Rebana tingkat Jakarta Utara yang digelar di Islamic Center JIS Jakarta Utara, Sabtu (24‑10‑2026), menjadi babak...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Bukan Sekadar UU ITE! Hartono Ungkap Dugaan Selisih Rp5 Miliar di Balik Transaksi Tanah Bali 2007-2017

JAKARTA | Radarnusanews.com - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa berinisial JK memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di...

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

BOGOR | Radarnusanews.com — Keluarga besar ARRA Law Firm & Associates menggelar kegiatan family gathering di kawasan Puncak, Bogor, Jumat hingga Minggu. Kegiatan tersebut...

Pengembangan Tak Sia-sia! Polsek Kateman Temukan Dugaan 2 Kg Sabu di Rumah Kontrakan

TEMBILAHAN | Radarnusanews.com - Jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti...

Sempat Tegang dan Memanas, Panggung Demokrasi Pemilihan RW 19 Regency Cikampek utara  di ambil Alih Kades Umar

Karawang I Radarnusanews.com — Suasana pemilihan Ketua RW 19 berlangsung cukup panas dan tegang, Minggu (25/10). Ketegangan memuncak saat penghitungan suara menunjukkan hasil imbang...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Bukan Sekadar UU ITE! Hartono Ungkap Dugaan Selisih Rp5 Miliar di Balik Transaksi Tanah Bali 2007-2017

JAKARTA | Radarnusanews.com - Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa berinisial JK memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di...

ARRA Law Firm & Associates Gelar Family Gathering di Puncak, Rayakan Ulang Tahun Pendiri

BOGOR | Radarnusanews.com — Keluarga besar ARRA Law Firm & Associates menggelar kegiatan family gathering di kawasan Puncak, Bogor, Jumat hingga Minggu. Kegiatan tersebut...

Pengembangan Tak Sia-sia! Polsek Kateman Temukan Dugaan 2 Kg Sabu di Rumah Kontrakan

TEMBILAHAN | Radarnusanews.com - Jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti...

Sempat Tegang dan Memanas, Panggung Demokrasi Pemilihan RW 19 Regency Cikampek utara  di ambil Alih Kades Umar

Karawang I Radarnusanews.com — Suasana pemilihan Ketua RW 19 berlangsung cukup panas dan tegang, Minggu (25/10). Ketegangan memuncak saat penghitungan suara menunjukkan hasil imbang...

INDEKS

- Advertisement -spot_img