RadarNusaNews.Com | Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah proses pendalaman panjang.
> “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Proyek pengadaan laptop yang digagas pada 2020 ini bernilai hampir Rp 9,9 triliun, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat di Ditjen PAUD-Dikdasmen serta pihak konsultan teknologi. Nadiem sendiri telah menjalani tiga kali pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan status terbaru ini, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana, potensi konflik kepentingan, dan keterlibatan pihak lain dalam proyek laptop Chromebook.( Redaksi )