28.1 C
New York
Senin, Juni 15, 2026

Buy now

spot_img

Musda Dekopinda Purwakarta Kembali Tuai Sorotan, Dinilai Abaikan AD/ART Dekopin dan Rekam Jejak Konflik Organisasi

Purwakarta | RadarNusaNewsCom –

Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta yang digelar di Grand Situ Buleud, Jumat (30/1/2026), kembali menuai sorotan serius dari kalangan insan dan pemerhati koperasi.

Dalam Musda tersebut, Abdul Latief kembali ditetapkan sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta, meskipun yang bersangkutan telah menjabat selama tiga periode. Penetapan ini dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sekaligus mengabaikan rekam jejak konflik organisasi pada periode sebelumnya.

- Advertisement -
Iklan Tengah

Merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Dekopin BAB VII tentang Komposisi dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Dekopin, Pasal 16 ayat (1) secara tegas menyebutkan:
“Sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar DEKOPIN, Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua (2) kali berturut-turut.”
Selanjutnya, Pasal 16 ayat (2) mengatur bahwa mantan Ketua Umum yang telah menjabat dua periode berturut-turut hanya dapat mencalonkan kembali setelah menjalani jeda satu periode jabatan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada periode kepemimpinan ketiga sebelumnya, proses pemilihan Ketua Dekopinda Purwakarta sempat menimbulkan gejolak serius, bahkan berujung pada dualisme kepengurusan Dekopinda. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu konsolidasi organisasi dan kinerja gerakan koperasi di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  IKAPI Serukan Kepedulian Lingkungan sebagai Bagian dari Iman dan Tanggung Jawab Kemanusiaan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Sejumlah pihak menilai bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin telah dilanggar secara nyata. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan bersifat mengikat, dan pimpinan organisasi memiliki kewajiban untuk menegakkan serta menindak setiap pelanggaran AD/ART, termasuk melakukan pemberhentian apabila diperlukan.

Namun demikian, dalam Musda yang digelar pada 30 Januari 2026 tersebut, aspek evaluasi historis dan kepatuhan terhadap ketentuan normatif organisasi dinilai tidak dijadikan pertimbangan utama, sehingga kembali melahirkan keputusan yang menuai kontroversi.


Musda tersebut dipimpin oleh Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si., selaku pimpinan sidang. Sejumlah peserta menilai bahwa dalam jalannya persidangan, penerapan dan penafsiran AD/ART Dekopin belum dilakukan secara konsisten, khususnya terkait pembatasan masa jabatan pimpinan.


“Sejarah konflik seharusnya menjadi pelajaran bersama. Musda idealnya menjadi forum pemulihan dan penguatan organisasi, bukan justru mengulang persoalan lama,” ujar salah satu peserta Musda yang enggan disebutkan namanya.


Situasi ini kembali menyoroti persoalan kelembagaan Dekopinda di tingkat kabupaten. Hingga kini, Dekopinda Kabupaten Purwakarta belum memiliki AD/ART yang ditetapkan secara mandiri, sehingga setiap Musda rawan terjadi perbedaan tafsir aturan. Dalam kondisi tersebut, AD/ART Dekopin Pusat semestinya menjadi rujukan utama dan bersifat mengikat.


Sejumlah insan koperasi berharap Dekopinwil Jawa Barat dan Dekopin Pusat dapat melakukan peninjauan serta memberikan penegasan resmi atas hasil Musda tersebut, guna menjaga marwah organisasi, mencegah konflik berulang, serta memastikan tata kelola Dekopin berjalan sesuai prinsip demokrasi, regenerasi kepemimpinan, dan kepatuhan terhadap aturan organisasi. ( Red )

Baca Juga  Dugaan Pengambilan Batu dari Sungai dan Kawasan Hutan, PERPAM Minta Investigasi Menyeluruh

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Wibowo S, S.H. Jalih Pitoeng Salah Alamat Mengenai Statement di Media

Jakarta | RadarNusaNews.Com  -  13-6-2026 Saat di temui awak media di Cafe daerah Jakarta Selatan Ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI Sapto Wibowo S,...

PT Gilang Hydro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Perbaiki Akses Jalan Warga di Cilograng

Lebak,14 Juni 2026 | RadarNusaNews.Com – PT Gilang Hydro Lestari (GHL), pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cikamunding, bersama PT Nusa Konstruksi...

Ketua DPD LASKAR NKRI Subang Mendesak Kejari Subang Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ciruluk.

Subang l RadarNusaNews.Com -  Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Bapak Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri...

Sikap Tegas DIVISI HUKUM DPD LSM Laskar NKRI Subang Terhadap Ucapan Tidak Pantas Oknum Kepala Desa Ciruluk.

Subang l radarnusanews.com l Kami dari jajaran DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang,selaku  Divisi Hukum ( Advokat Mulya,S.H dan Rekan ) menyampaikan pernyataan resmi...

Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang Silaturahmi dan Koordinasi ke Gedung Merah KPK

Jakarta l radarnusanews.com l Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus menjalin komunikasi...

Korem 072/Pamungkas Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, Dukung Asta Cita Pemerintah

Yogyakarta. | RadarNusaNews.Com - Korem 072/Pamungkas menggelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila TA 2026 dengan tema "Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Mendukung Implementasi Asta...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Wibowo S, S.H. Jalih Pitoeng Salah Alamat Mengenai Statement di Media

Jakarta | RadarNusaNews.Com  -  13-6-2026 Saat di temui awak media di Cafe daerah Jakarta Selatan Ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI Sapto Wibowo S,...

PT Gilang Hydro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Perbaiki Akses Jalan Warga di Cilograng

Lebak,14 Juni 2026 | RadarNusaNews.Com – PT Gilang Hydro Lestari (GHL), pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cikamunding, bersama PT Nusa Konstruksi...

Ketua DPD LASKAR NKRI Subang Mendesak Kejari Subang Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ciruluk.

Subang l RadarNusaNews.Com -  Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Bapak Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri...

Sikap Tegas DIVISI HUKUM DPD LSM Laskar NKRI Subang Terhadap Ucapan Tidak Pantas Oknum Kepala Desa Ciruluk.

Subang l radarnusanews.com l Kami dari jajaran DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang,selaku  Divisi Hukum ( Advokat Mulya,S.H dan Rekan ) menyampaikan pernyataan resmi...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Wibowo S, S.H. Jalih Pitoeng Salah Alamat Mengenai Statement di Media

Jakarta | RadarNusaNews.Com  -  13-6-2026 Saat di temui awak media di Cafe daerah Jakarta Selatan Ketua LBH DEWAN ADAT BAMUS BETAWI Sapto Wibowo S,...

PT Gilang Hydro Lestari dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Perbaiki Akses Jalan Warga di Cilograng

Lebak,14 Juni 2026 | RadarNusaNews.Com – PT Gilang Hydro Lestari (GHL), pengembang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cikamunding, bersama PT Nusa Konstruksi...

Ketua DPD LASKAR NKRI Subang Mendesak Kejari Subang Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Ciruluk.

Subang l RadarNusaNews.Com -  Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Bapak Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri...

Sikap Tegas DIVISI HUKUM DPD LSM Laskar NKRI Subang Terhadap Ucapan Tidak Pantas Oknum Kepala Desa Ciruluk.

Subang l radarnusanews.com l Kami dari jajaran DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang,selaku  Divisi Hukum ( Advokat Mulya,S.H dan Rekan ) menyampaikan pernyataan resmi...

INDEKS

- Advertisement -spot_img