29.3 C
New York
Kamis, September 10, 2026

Buy now

spot_img

MENELISIK UU ORMAS DAN KETENTUAN HUKUMNYA: TINDAKAN MENGGAGALKAN KEGIATAN ORGANISASI LAIN SECARA PAKSA BERPOTENSI MELAWAN HUKUM HUKUM

Bogor, 8 Maret 2026 | Radarnusanews.com – Belakangan ini, dinamika organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor, seringkali memunculkan konflik yang berujung pada tindakan anarkis. Salah satu bentuknya adalah upaya pembubaran paksa terhadap kegiatan organisasi lain. Dalam pandangan hukum, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk diproses secara hukum.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai landasan hukum dan pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus tindakan ormas yang menggagalkan atau membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa:

I. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017)

UU Ormas memberikan batasan tegas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah ormas. Ketentuan kuncinya adalah sebagai berikut:

1. Pasal 59 Ayat (3) Huruf c
Pasal ini melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas pribadi. Tindakan menggagalkan dan membubarkan kegiatan organisasi lain secara paksa jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Jika dalam pelaksanaannya melibatkan kekerasan fisik atau perusakan barang, maka pasal ini telah dilanggar.
2. Pasal 59 Ayat (3) Huruf d
Pasal ini melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum atau penyelenggara negara. Membubarkan kegiatan organisasi lain adalah wewenang mutlak bagi penegak hukum atau lembaga yang berwenang berdasarkan aturan yang berlaku, bukan wewenang yang dimiliki oleh sebuah ormas atau kelompok masyarakat tertentu. Mengambil alih wewenang ini merupakan pelanggaran hukum.
3. Pasal 67
Pasal ini mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang atau pengurus ormas yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, yang menunjukkan betapa seriusnya hukum memandang pelanggaran tersebut.

II. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU Ormas, tindakan pembubaran paksa juga dapat dikenakan pasal-pasal dari KUHP, tergantung pada modus operandi yang dilakukan:

1. Pasal 170 KUHP
Jika tindakan pembubaran tersebut melibatkan kekerasan fisik terhadap orang atau barang, maka tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
2. Pasal 186 KUHP
Jika tindakan tersebut bertujuan atau berakibat mengganggu kegiatan yang sah dan ketertiban umum tanpa menggunakan kekerasan fisik yang berat, maka dapat dikenakan Pasal 186 tentang mengganggu ketertiban umum.
3. Pasal 406 KUHP
Jika dalam proses pembubaran paksa tersebut terjadi perusakan atau pengrusakan terhadap fasilitas atau barang milik pribadi maupun organisasi, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 406 tentang kerusakan barang.

Catatan Penting dan Prosedur Hukum

Bagi pihak yang merasa dirugikan, langkah hukum dapat ditempuh dengan memperhatikan hal-hal berikut:

– Pembuktian: Setiap laporan yang diajukan kepada kepolisian harus disertai dengan bukti yang cukup. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumentasi foto atau video, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan keabsahan kegiatan yang digagalkan dan bukti tindakan pelanggaran yang terjadi.
– Penyelidikan: Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menelaah apakah unsur-unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.
– Jalur Alternatif: Selain jalur pidana, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh jalur administratif dengan melaporkan tindakan ormas tersebut kepada pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang mengawasi ormas, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Ormas.

Hukum hadir untuk menegakkan ketertiban dan melindungi hak setiap organisasi untuk berjalan sesuai aturan. Tindakan main hakim sendiri, termasuk membubarkan kegiatan organisasi lain, tidak dibenarkan dalam negara hukum.

Hormat kami,

H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

Tagar:
#UUOrmas #HukumIndonesia #KetertibanUmum #KasusOrmas #AdvokasiHukum #KabupatenBogor #NegaraHukum #MainHakimSendiri #TindakanAnarkis #HukumPidana #KUHP #OrganisasiKemasyarakatan #KeamananNasional #KeadilanHukum #BeritaHukum #InfoHukum #PerlindunganHukum #BogorHariIni #DinasHukumHAM #AturanHukum

 

Penjelasan Tagar Tambahan:

– Tagar Topik Spesifik: #MainHakimSendiri, #TindakanAnarkis, #HukumPidana, #KUHP – memperjelas isi konten.
– Tagar Luas/Umum: #KeamananNasional, #KeadilanHukum, #BeritaHukum, #InfoHukum – menjangkau audiens yang lebih luas yang tertarik pada isu hukum dan sosial.
– Tagar Wilayah & Lembaga: #BogorHariIni, #DinasHukumHAM – meningkatkan relevansi lokal dan keterkaitan dengan lembaga terkait.
– Tagar Tren: #PerlindunganHukum, #AturanHukum

Baca Juga  Tekan Inflasi, Bulog Yogyakarta Rutin Salurkan Beras SPHP ke Pasar Tradisional

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Tragis…!!! Siswi Pelajar Terlindas Truk Meninggal Di TKP Jalur Pantura Jatisari Karawang.

KARAWANG, Radarnusanews.com -  Jatisari seorang siswi pelajar SMK negeri 1 Jatisari tertabrak truk hendak pulang sekolah korban bernama FENI DWI LESTARI yang ber alamat...

Dari 144 Desa, 30 Desa Lurah Dilantik Bupati 26 November 2018 Habis Jabatannya 26 November 2026 Calon Ditetapkan 08-09-2026 Pilihanya 26-09-2026

DIY GUNUNGKIDUL, Radarnusanews.com  - Pada hari Selasa Pon 08 September 2026 panitia pemilihan lurah menetapkan calon dan pengundian gambar serta nomor urut calon lurah...

Penetapan, Pengundian dan Deklarasi Damai Calon Lurah Monggol Saptosari Gunungkidul

DIY Gunungkidul, Radarnusanews.com - Pada hari Selasa 08 September 2026 Kalurahan Monggol menetapkan calon lurah sebanyak 5 orang dari sebelumnya pendaftar 7 orang. Mereka...

Banjir Dukungan Warga Dan Tokoh Masyarakat Kriswanto Amd Berpeluang Besar Kuasai Pilkades Cikampek Timur.

KARAWANG, Radarnusanews.com  -  Suasana Politik didesa Cikampek timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang , semakin memanas menjelang pemilihan kepala desa pilkades periode 2026-2034 , nama...

Kasmanto Nomor Urut 3, Siap Kerja Keras dan Berhati Bangun Kalitekuk Lebih Baik

GUNUNGKIDUL, Radarnusanews.com — Dinamika Pemilihan Lurah Kalurahan Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), semakin menarik. Salah satu figur yang maju membawa...

Kades Pondok Bungur Beri Klarifikasi soal Sorotan Jarang di Kantor: “Bukan Berarti Tidak Bekerja”

PURWAKARTA, Radarnusanews.com — Kepala Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, memberikan tanggapan dan bantahan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dirinya disebut jarang berada...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Tragis…!!! Siswi Pelajar Terlindas Truk Meninggal Di TKP Jalur Pantura Jatisari Karawang.

KARAWANG, Radarnusanews.com -  Jatisari seorang siswi pelajar SMK negeri 1 Jatisari tertabrak truk hendak pulang sekolah korban bernama FENI DWI LESTARI yang ber alamat...

Dari 144 Desa, 30 Desa Lurah Dilantik Bupati 26 November 2018 Habis Jabatannya 26 November 2026 Calon Ditetapkan 08-09-2026 Pilihanya 26-09-2026

DIY GUNUNGKIDUL, Radarnusanews.com  - Pada hari Selasa Pon 08 September 2026 panitia pemilihan lurah menetapkan calon dan pengundian gambar serta nomor urut calon lurah...

Penetapan, Pengundian dan Deklarasi Damai Calon Lurah Monggol Saptosari Gunungkidul

DIY Gunungkidul, Radarnusanews.com - Pada hari Selasa 08 September 2026 Kalurahan Monggol menetapkan calon lurah sebanyak 5 orang dari sebelumnya pendaftar 7 orang. Mereka...

Banjir Dukungan Warga Dan Tokoh Masyarakat Kriswanto Amd Berpeluang Besar Kuasai Pilkades Cikampek Timur.

KARAWANG, Radarnusanews.com  -  Suasana Politik didesa Cikampek timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang , semakin memanas menjelang pemilihan kepala desa pilkades periode 2026-2034 , nama...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Tragis…!!! Siswi Pelajar Terlindas Truk Meninggal Di TKP Jalur Pantura Jatisari Karawang.

KARAWANG, Radarnusanews.com -  Jatisari seorang siswi pelajar SMK negeri 1 Jatisari tertabrak truk hendak pulang sekolah korban bernama FENI DWI LESTARI yang ber alamat...

Dari 144 Desa, 30 Desa Lurah Dilantik Bupati 26 November 2018 Habis Jabatannya 26 November 2026 Calon Ditetapkan 08-09-2026 Pilihanya 26-09-2026

DIY GUNUNGKIDUL, Radarnusanews.com  - Pada hari Selasa Pon 08 September 2026 panitia pemilihan lurah menetapkan calon dan pengundian gambar serta nomor urut calon lurah...

Penetapan, Pengundian dan Deklarasi Damai Calon Lurah Monggol Saptosari Gunungkidul

DIY Gunungkidul, Radarnusanews.com - Pada hari Selasa 08 September 2026 Kalurahan Monggol menetapkan calon lurah sebanyak 5 orang dari sebelumnya pendaftar 7 orang. Mereka...

Banjir Dukungan Warga Dan Tokoh Masyarakat Kriswanto Amd Berpeluang Besar Kuasai Pilkades Cikampek Timur.

KARAWANG, Radarnusanews.com  -  Suasana Politik didesa Cikampek timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang , semakin memanas menjelang pemilihan kepala desa pilkades periode 2026-2034 , nama...

INDEKS

- Advertisement -spot_img