Karawang I RadarNusaNews.Com – Desa Pangulah Utara menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Pangulah Utara Ade Trisna Sutrisna menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

Kades Ade berharap bantuan dari pemerintah ini agar dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya ” baik nya digunakan yang sesuai dengan kebutuhan kita umpamanya kebutuhan pokok , seperti beras dll ,semoga dengan bantuan BLT Dana desa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa Pangulah utara ” katanya
Menurut Kades Ades , BLT Dana Desa tahap 3 ( juli , Agustus dan September)Â telah mendapatkan verifikasi dilapangan yang dibagi dalam 4Â wilayah diantaranya Dusun Cariu timur 14 KPM,Dusun kiara 10 KPM Dusun Kamisah 8 KPM serta Dusun Cariu Barat 13 KPM seluruhnya berjumlah 45 KPM
Ketua BPD Pangulah utara Dodo memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),dibagi 4 wilayah keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing.
Menurut nya Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa pangulah utara yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 45 KPM
Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah,
Desa Pangulah utara telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.”
Reporter : Asep Jaya