JAKARTA, RadarNusaNews.com — Kabar baik bagi pengguna layanan internet seluler. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan operator telekomunikasi memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, pemerintah menegaskan bahwa sisa kuota pelanggan tidak boleh begitu saja dihilangkan ketika masa aktif paket berakhir.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 dan menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.
Kebijakan ini menyoroti hak pelanggan atas layanan yang telah mereka beli. Dengan demikian, operator seluler tidak hanya dituntut menyediakan layanan komunikasi dan internet, tetapi juga wajib memperhatikan kepentingan konsumen terkait sisa kuota yang masih dimiliki.
Aturan tersebut diharapkan dapat mengakhiri praktik sisa kuota yang selama ini berpotensi hangus begitu masa berlaku paket berakhir. Pemerintah juga meminta penyelenggara layanan telekomunikasi untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem layanan mereka dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi angin segar karena kuota internet yang telah dibeli merupakan bagian dari layanan yang sudah dibayarkan.
Perlindungan terhadap sisa kuota diharapkan membuat konsumen mendapatkan manfaat layanan secara lebih adil dan transparan.
Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler kini memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak pelanggan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah pun diharapkan melakukan pengawasan agar aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa hak konsumen pengguna layanan telekomunikasi semakin mendapat perhatian pemerintah.
( Red )





