Subang l RadarNusaNews.Com – Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Bapak Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Subang untuk segera menindaklanjuti dan memproses laporan pengaduan yang telah dilayangkan oleh Ketua LGPI serta para aktivis antikorupsi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa Minggu ( 14/6/2026 ).
Dalam pernyataannya, Anton Nugraha menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya meminta Kejari Subang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Desa Ciruluk untuk periode tahun 2024 hingga 2026, serta meneliti secara rinci pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Subang tidak menunda-nunda lagi. Periksa semua dokumen keuangan, cocokkan antara laporan dengan realisasi di lapangan, dan teliti bagaimana pengelolaan BUMDes selama ini. Masyarakat berhak tahu ke mana dana yang menjadi hak mereka dipergunakan,” tegas Anton.
Ia menambahkan bahwa desakan ini semakin beralasan setelah adanya sikap dan ucapan oknum Kepala Desa Ciruluk yang terkesan menantang. Melalui percakapan telepon yang terdokumentasi, oknum tersebut melontarkan bahasa yang tidak pantas dengan memanggil “Sia” dan menantang penjaraken Weh Aing , yang dalam konteks komunikasi dianggap sebagai bentuk sikap tidak menghargai, meremehkan, dan seolah menantang proses pengawasan serta hukum yang berlaku.
“Sikap dan bahasanya saja sudah menunjukkan ketidaksopanan, apalagi jika dikaitkan dengan dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya terbuka dan siap diperiksa, bukan malah bersikap menantang,” tambahnya.
DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang menegaskan akan terus mengawal proses ini secara transparan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya mendukung agar diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami bersama unsur masyarakat dan lembaga pengawas lainnya siap mengawal sampai ke akar permasalahan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru dikelola secara tidak bertanggung jawab,” pungkas Anton.( Red )





