Subang l RadarNusaNews.Com – Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS, secara resmi mendesak Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit ulang secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati.rabu (17/06/2026 ).
Desakan ini disampaikan setelah pihaknya mendapati papan proyek kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani (Cor Beton) Tahun Anggaran 2025 dengan rincian:
– Nama Kegiatan: Peningkatan Jalan Usaha Tani (Cor Beton)
– Lokasi: RT 19 – 20 RW 05
– Volume: 350 m × 2,5 m × 0,15 m
– Anggaran Biaya: Rp200.000.000,-
– Sumber Dana: BKK-BKuD Tahap II TA 2025
“Kami menemukan adanya pertanyaan mendasar terkait kesesuaian antara nilai anggaran, volume yang tertera, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada satu titik saja,” tegas Anton Nugraha.

Secara rinci, pihaknya meminta IRDA untuk melakukan hal-hal berikut:
✅ Mengaudit ulang pelaksanaan dan realisasi fisik serta keuangan proyek Jalan Usaha Tani senilai Rp200.000.000 tersebut;
✅ Memeriksa secara rinci Buku Tabungan dan Rekening Resmi Desa Ciruluk guna menelusuri seluruh aliran masuk dan keluar dana;
✅ Meneliti seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa periode 2024 hingga 2026 beserta bukti transaksi, kwitansi, dan kontrak kerja;
✅ Memeriksa dan meneliti dokumen Pertanggungjawaban Akhir Waktu (PAW) Kepala Desa Ciruluk untuk memastikan tidak ada tanggungan, kerugian, atau kewajiban yang belum diselesaikan selama masa jabatannya;
✅ Melibatkan DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang secara langsung dalam setiap tahap pemeriksaan sebagai unsur pengawas masyarakat.
Periksa semua dokumen penting yang menjadi bukti pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, harus segera diketahui dan ditindaklanjuti. Kami minta agar semua dokumen ini dibuka dan diperiksa secara terbuka. Cocokkan laporan dengan buku kas, cocokkan buku kas dengan rekening bank, dan samakan semuanya dengan kondisi nyata di lapangan,” tambahnya.

Keterlibatan Laskar NKRI dimaksudkan agar proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati terkait PAW Kepala Desa, yang mewajibkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat diawasi dan diketahui oleh publik.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Semua harus jelas, nyata, dan tidak ada yang disembunyikan. Kami akan mengawal proses ini sampai selesai dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada warga Desa Ciruluk,” pungkas Anton ( Red )





