RadarNusaNews.Com –
Upaya penyelamatan 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Arab Saudi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memasuki tahap pemulangan. Delapan CPMI dijadwalkan kembali ke Tanah Air setelah sebelumnya seluruhnya berhasil dicegah keberangkatannya saat transit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Pimpinan Wilayah Federasi Buminu Sarbumusi Jawa Barat, Dedi Junaedi SH, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam proses pencegahan dan pemulangan para CPMI.
“Langkah cepat koordinatif ini menyelamatkan 11 warga Jawa Barat dari potensi eksploitasi. Kami menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada seluruh pihak yang terlibat,” ujar Dedi.
*Koordinasi KP2MI dan KBRI Kuala Lumpur*
Berdasarkan laporan perkembangan, seluruh 11 CPMI berhasil dicegah keberangkatannya ke negara tujuan melalui koordinasi KP2MI dengan KBRI Kuala Lumpur serta Imigrasi Malaysia.

Sebelumnya Tiga CPMI telah tiba di Indonesia pada 12 Februari 2026 dan telah menjalani proses asesmen. Sementara delapan CPMI lainnya difasilitasi pemulangan lanjutan oleh KBRI Kuala Lumpur dengan monitoring ketat hingga tiba di Indonesia.
Pemulangan difasilitasi menggunakan anggaran pemulangan PWNI. Ketiganya telah dilakukan proses asesmen awal untuk pendalaman keterangan serta pemulihan kondisi.
Pemulangan Tahap II: Delapan CPMI Dijadwalkan Tiba 13 Februari 2026
Hasil koordinasi lanjutan menetapkan delapan CPMI akan dipulangkan dengan rincian:
Menggunakan Maskapai: AirAsia – QZ205 Rute: Kuala Lumpur (KUL) – Jakarta (CGK) Jumat, 13 Februari 2026, Berangkat: 14.30 (GMT+08) – KLIA Terminal 2 dan Monitoring dilakukan hingga seluruh korban tiba dengan aman di Indonesia.
*Pendampingan Hukum dan Proses Penelusuran Jaringan*
Dedi Junaedi yang juga merupakan mantan PMI yang telah menjadi Advokat tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Buminu Sarbumusi Jawa Barat bersama BP3MI Jabar mendampingi para korban dalam proses pelaporan pidana terhadap perekrut atau sponsor di Direktorat Tindak Pidana PPA & PPO Polda Jawa Barat, sesuai dengan UU no 21 tahun 2007 pasal 1,2,3 .
yang ancaman hukumannya 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta
Selain itu, langkah tindak lanjut meliputi:
– Asesmen ulang korban di Shelter BP3MI Banten.
– Fasilitasi pemulangan hingga ke daerah asal oleh Direktorat Pemulangan.
– Penelusuran jaringan perekrutan termasuk identifikasi penjamin (Enjaz) visa melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga dan Kementerian Luar Negeri.
Menurut Dedi, laporan perkembangan ini bukan sekadar laporan administratif kepada pimpinan, tetapi bagian dari upaya dini membangun kesadaran publik.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Jika ada ajakan kerja yang mencurigakan, jalur tidak resmi, atau proses dokumen yang tidak transparan, segera laporkan. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat serta penguatan edukasi migrasi aman.
“Negara hadir, organisasi masyarakat hadir, dan aparat bergerak. Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak bangsa yang berangkat dengan risiko eksploitasi,” tutup Dedi.
Laporan ini disampaikan sebagai bagian dari monitoring berkelanjutan dan penghormatan kepada seluruh pihak yang telah bekerja cepat dan terkoordinasi dalam penyelamatan 11 CPMI tersebut. ( Redaksi )





