Jakarta. | RadarNusaNews.Com – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Keputusan ini diambil setelah Cosmas diduga terlibat dalam insiden tragis yang merenggut nyawa driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan saat berlangsungnya demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat. Affan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
“Kompol Cosmas Kaju Gae dinyatakan melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Ketua Sidang KKEP, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, khususnya komunitas ojek online yang menuntut keadilan atas peristiwa nahas tersebut. Banyak pihak menilai langkah tegas Polri melalui putusan KKEP merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan kode etik serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemberhentian ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi setiap anggota kepolisian agar tidak melakukan tindakan yang mencederai hak masyarakat, terlebih dalam penanganan aksi demonstrasi.
Sementara itu, keluarga korban dan perwakilan ojol berharap agar proses hukum tetap berlanjut secara transparan sehingga keadilan benar-benar ditegakka ( Redaksi )