JAKARTA radarnusanews.com — Dugaan praktik penyadapan ilegal yang mencuat dan menyeret tiga jenderal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keamanan negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak privasi, penyalahgunaan kewenangan, dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Penegakan hukum semestinya tidak bergantung pada jabatan, kekuasaan, maupun siapa yang menjadi korban.
Penyadapan merupakan tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak privasi dan hak asasi manusia. Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, kewenangan yang sah, serta mengikuti prosedur dan batasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Praktik penyadapan ilegal tidak boleh dijadikan alat untuk mengawasi, mengintimidasi, ataupun membungkam pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan kepentingan tertentu.
Persoalan ini bukan hal baru. Pada 25 Oktober 2022, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, advokat Kamaruddin Simanjuntak pernah menyampaikan dugaan peretasan dan penyadapan yang disebut melibatkan seorang jenderal kepolisian berinisial U.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang patut ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Namun, ketika dugaan penyadapan dikaitkan dengan Presiden Republik Indonesia, persoalan ini mendapatkan perhatian yang lebih besar. Apabila benar terjadi penyadapan terhadap kepala negara, tentu terdapat aspek keamanan negara yang harus ditangani secara serius.
Meski demikian, muncul pertanyaan mendasar: Apakah negara juga akan memberikan perhatian dan keseriusan yang sama apabila korban penyadapan ilegal adalah rakyat biasa?
Bagaimana jika korbannya aktivis, advokat, jurnalis, akademisi, oposisi politik, atau masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan dan akses untuk memperjuangkan hak-haknya?
Apakah Polri akan mengusutnya dengan keseriusan yang sama?
Sebab, penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi seseorang. Jika kewenangan pengawasan digunakan di luar batas hukum, dampaknya dapat menyentuh kebebasan sipil, demokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, apabila dugaan keterlibatan oknum jenderal kepolisian terbukti, penanganannya tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu yang terlibat. Evaluasi terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme pertanggungjawaban, serta potensi praktik serupa juga perlu dilakukan.
Pada akhirnya, Polri perlu menunjukkan bahwa perlindungan hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Presiden harus dilindungi oleh hukum. Aktivis, advokat, jurnalis, akademisi, dan seluruh rakyat Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Supremasi hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi korban.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat aparat merespons ketika kepentingan kekuasaan tersentuh, melainkan dari konsistensi negara dalam melindungi hak setiap warga negaranya.
Salus populi suprema lex esto — keselamatan dan kepentingan rakyat hendaknya menjadi hukum yang tertinggi.
Penulis: Martin Lukas Simanjuntak
Jika Bukan Presiden yang Menjadi Korban, Apakah Polri Tetap Akan Membongkar Praktik Penyadapan Ilega
[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]





