Brebes, Jawa Tengah | RadarNusaNews.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan publik di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kedua pelaku berinisial FS (26), warga Indramayu, Jawa Barat, dan AIA (30), warga Bumiayu, Brebes, ditangkap tidak lama setelah insiden terjadi.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendriajati, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban.
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” ujar AKP Resandro saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat sore (19/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bernama Bayu Supriyono (31) tengah menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap, Bumiayu.
Korban kemudian didatangi oleh seorang teman yang mengaku baru saja menjadi korban pemukulan oleh sekelompok anak punk di sekitar lampu merah Terminal Bumiayu.
Merespons informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setelah sempat terjadi percakapan antara korban dan kelompok pelaku, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan.
Korban dipukul, ditendang, bahkan sempat ditikam menggunakan gunting. Meski sempat menghindar, salah satu tusukan mengenai punggung kiri korban dan menyebabkan luka robek.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Brebes. Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolres Brebes. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Resandro.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami minta masyarakat tetap tenang. Jangan main hakim sendiri. Serahkan semuanya kepada kami. Kami pastikan, proses hukum akan berjalan seadil-adilnya,” tutup Kasat Reskrim. ( Redaksi )