BANDUNG, Radarnusanews.com — Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa fungsi anggaran DPRD tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan teknis proyek pemerintah daerah.
Menurut APAK, DPRD memang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, tetapi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan tetap harus berjalan sesuai pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD mempunyai kewenangan dalam fungsi anggaran, tetapi bukan berarti DPRD dapat menentukan siapa pelaksana proyek, mengatur spesifikasi teknis pekerjaan, atau mengintervensi proses pengadaan. Anggaran harus dibahas secara terbuka, sedangkan pelaksanaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Rd. Yadi Suryadi.
DASAR HUKUM KEWENANGAN DPRD
APAK merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 96 ayat (1) untuk DPRD provinsi dan Pasal 149 ayat (1) untuk DPRD kabupaten/kota, ditegaskan bahwa DPRD mempunyai fungsi:
Pembentukan Perda;
Anggaran; dan
Pengawasan.

Sementara itu, Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tugas dan wewenang kepala daerah, termasuk melaksanakan Perda dan kebijakan daerah serta menyusun dan mengajukan rancangan APBD kepada DPRD.
Dengan demikian, menurut APAK, terdapat pembagian fungsi yang harus dihormati. DPRD menjalankan fungsi politik-anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah beserta perangkat daerah menjalankan pemerintahan dan pelaksanaan program daerah sesuai kewenangannya.
FUNGSI ANGGARAN BUKAN KEWENANGAN MENGATUR PROYEK
APAK juga mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah mengalami perubahan.
Ketentuan mengenai DPRD menempatkan fungsi anggaran sebagai salah satu fungsi utama DPRD. Fungsi tersebut berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan anggaran bersama pemerintah daerah.
Namun, fungsi tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada anggota DPRD untuk menjadi pelaksana kegiatan pemerintah atau menentukan penyedia barang/jasa.
“Ada garis batas yang harus jelas. DPRD membahas dan menyetujui kebijakan anggaran, kemudian melakukan pengawasan. Jangan sampai fungsi pengawasan berubah menjadi intervensi terhadap pelaksanaan proyek, apalagi sampai mengarahkan penyedia tertentu.”
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN HARUS TERINTEGRASI
APAK selanjutnya mengingatkan pentingnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.
Perencanaan pembangunan daerah tidak boleh dilepaskan dari dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.
Karena itu, apabila muncul “kondisi khusus” atau persyaratan tertentu dalam sebuah proyek APBD, menurut APAK harus dapat dijelaskan:
siapa yang mengusulkan;
apa dasar hukumnya;
apakah masuk dalam dokumen perencanaan;
bagaimana proses pembahasannya;
siapa yang mengambil keputusan;
serta apakah terdapat konflik kepentingan.
WASPADA KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN
APAK juga mengingatkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam Pasal 5, penyelenggara negara diwajibkan menjalankan tugas dengan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Sedangkan Pasal 3 menegaskan asas umum penyelenggaraan negara, termasuk asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Menurut Rd. Yadi, prinsip tersebut harus menjadi pegangan dalam setiap pembahasan maupun pelaksanaan APBD.
“Kalau ada kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu yang masuk ke dalam proses penganggaran dan kemudian memengaruhi keputusan pemerintah, maka harus diperiksa. Jangan sampai kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan tertentu.”
JIKA ADA IMBALAN, MASUK RANAH PIDANA KORUPSI
APAK menegaskan bahwa dugaan pengaturan proyek harus dibedakan antara persoalan politik-anggaran, pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi.
Apabila terdapat permintaan, penerimaan hadiah atau janji, atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan kewenangan atau jabatan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Jangan setiap perbedaan pandangan anggaran langsung disebut korupsi. Tetapi kalau ada bukti pengaturan proyek disertai imbalan atau keuntungan tertentu, aparat penegak hukum harus berani memeriksa secara objektif berdasarkan bukti dan unsur pidananya.”
PENGADAAN BARANG/JASA HARUS PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
APAK juga menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai aturan tersendiri.
Pengadaan pemerintah harus dilaksanakanm
( Puput )





