Batam | RadarNusaNews.Com |
Kegiatan reklamasi atau penimbunan pantai tanpa izin kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, tepatnya di RW 01 RT 01, dan membuat resah masyarakat setempat serta kelompok nelayan.
Menurut informasi yang diterima redaksi radarnusanews.com, penimbunan pantai dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Aktivitas tersebut mulai ramai diperbincangkan warga sejak beberapa hari terakhir karena terlihat adanya mobilisasi material tanah dan pasir ke bibir pantai.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengaku khawatir aktivitas reklamasi ilegal itu dapat merusak ekosistem pesisir dan mengganggu akses nelayan tradisional.

> “Penimbunan ini sudah membuat masyarakat resah. Nelayan juga banyak yang mengeluh karena takut akses mereka ke laut terganggu. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga RW 01 RT 01, Selasa (18/11).
Warga menilai, hingga saat ini belum ada respon ataupun penertiban dari instansi pemerintah terkait. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun langsung untuk memeriksa lokasi dan menghentikan aktivitas sebelum dampaknya semakin luas.
> “Kami minta Pemda atau instansi terkait segera turun cek lokasi. Jangan sampai sudah parah baru ditindak,” tambah warga lainnya.
Selain mengancam kelestarian lingkungan pantai, reklamasi tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan hukum, termasuk UU Lingkungan Hidup dan ketentuan perizinan tata ruang wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pejabat terkait di Kecamatan Batu Ampar dan Kelurahan Tanjung Sengkuang.
radarnusanews.com akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini. ( Yuza )





