Jakarta Timur | RadarNusaNews.Com –
Dugaan penipuan berkedok kemitraan air minum bermerek Aquaviva kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Iklan bertajuk “Kemitraan Aquaviva Official” yang beredar luas di media sosial dan WhatsApp diduga kuat mencatut nama perusahaan Aquaviva Jakarta Timur untuk menjerat korban dengan iming-iming usaha menjanjikan.
Dalam iklan tersebut, pelaku menawarkan berbagai paket kemitraan bernilai jutaan rupiah. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah korban, setelah dana ditransfer, barang tidak dikirim, janji usaha tidak direalisasikan, dan komunikasi terputus.

> “Ini bukan lagi dugaan ringan. Polanya jelas, rapi, dan terstruktur. Korban bukan satu dua orang,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.
Yang lebih memprihatinkan, praktik ini terus berulang dan menyasar masyarakat kecil, sementara penindakan hukum terkesan lamban. Publik kini mempertanyakan di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengantisipasi dan memberantas penipuan digital yang semakin merajalela.

Masyarakat menilai, pencatutan nama perusahaan besar bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencoreng iklim usaha dan kepercayaan publik. Jika dibiarkan, kasus semacam ini berpotensi menjadi kejahatan sistematis berkedok kemitraan legal.
‼️ APH DIDESAK BERTINDAK TEGAS ‼️
Warga mendesak:
🔎 Polisi dan unit siber segera menelusuri akun, nomor rekening, dan jaringan pelaku
⚖️ Menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan pencatutan nama perusahaan
🚫 Menutup seluruh akun dan iklan palsu yang masih aktif
📢 Memberikan peringatan resmi kepada publik
“Kalau sudah banyak korban, tapi tidak ada tindakan, wajar jika publik bertanya: APH kerja atau diam? Jangan sampai hukum kalah cepat dari penipu online,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Aquaviva Jakarta Timur, sementara iklan kemitraan tersebut masih ditemukan beredar di media sosial.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan APH dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Publik menunggu, apakah hukum hadir atau justru absen di tengah maraknya penipuan berkedok usaha kemitraan. ( Redaksi )





