JAKARTA | RadarNusaNews.Com – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan aksi unjuk rasa yang terjadi di wilayah Jakarta sejak Kamis (28/8/2025). Seruan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 01/S-DP/VIII/2025 tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menekankan pentingnya media massa bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
1. Media diimbau menyajikan informasi secara akurat, jujur, dan berlandaskan itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
2. Jurnalis yang meliput di lapangan diingatkan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan diri, serta melakukan peliputan dengan sebaik-baiknya.
3. Aparat yang bertugas diminta turut menjaga keselamatan para jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa hambatan.
“Seruan ini disampaikan agar seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/2025).
Dewan Pers juga berharap situasi di lapangan dapat segera kondusif, dan seluruh pihak tetap mengedepankan keselamatan serta kepentingan publik dalam menyikapi perkembangan yang ada. ( Redaksi)