Bogor | RadarNusaNews.Com –
Yusi Rahayu Ningsih salah satu korban Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh istri muda Kades Nagrak Kabupaten Bogor, didampingi Kuasa Hukumnya, Rahman Joko Purnama selaku, SH., Endin Yusuf, SH., Iwan Setiawan, S.H. dan Muhammad Firdaus, S.H, melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi pada Kamis (21/8) kemarin.
Kronologi kejadian berawal pada pertengahan tahun 2023, klien kami diminta untuk melakukan investasi uang Oleh Terduga ‘Terlapor’ bernama Eti dan Eka dengan alasan nya, uang tersebut akan dipergunakan suami nya (Kades) untuk pembebasan lahan tanah di Summarecon Bogor, dengan jaminan rumah kontrakan dengan cara Jual Beli dan kurun waktu 1 tahun akan dikembalikan atau dibel kembali kepada klien kami ‘Pelapor (Yuni Rahayu Ningsih_Red).
“Jual beli bersyarat rumah kontrakan tersebut tepatnya Gg. H. Shodik RT 03/04 Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan dibayar Rp.80.000.000 dibayar dengan Cash,” jelas Rahman Joko Purnomo, SH, selaku Kuasa Hukum.
Sambung Rahman Joko Purnomo, setelah 1 tahun tepat nya bulan September 2024 Yusi datang ke rumah Terlapor untuk meminta uangnya dikembalikan, sebab rumah yang menjadi jaminan atau dijual beli itupun telah digadaikan kepada pihak lain.
“Terlapor (istri muda Kades Nagrak) tidak dapat mengembalikan dan selalu mengeluarkan alasan yang berbelit-belit dan mengatakan menunggu suaminya (Kades Nagrak) pencairan jual tanah di Summarecon dan memberi jaminan berupa foto copy surat AJB dan sertifikat rumah kontrakan tersebut,” ujar Kuasa Hukum Yuni.
Setelah itu kami (Kuasa Hukum) mendapat kabar bahwa ada korban lain memegang jaminan yang sama dan kamipun meminta klarifikasi kepada ‘Terlapor’ Eti/Eka dan berkilah, bahwa Gadaian Rumah Tersebut yang sebagai Jaminan hanya di pegang oleh Yusi namun fakta di lapangan bahwa ada 15 orang korban yang sudah memegang jaminan yang sama dengan Klien kami.
“Dan diduga setelah di hitung, ke 15 orang korban menderita kerugian sebesar Rp.270.000.000,” ungkap Kuasa Hukum.
Kami menduga, perbuatan yang dilakukan Eti/Eka (Terlapor) masuk dalam Tindak Pidana dan sesuai dengan Pasal 379a KUHPidana. “Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” ujar Kuasa Hukum Iwan Setiawan, S.H saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pada Juli 2025, Yusi (Pelapor) kembali mendatangi rumah Terlapor (Eti/Eka) untuk meminta uang nya dikembalikan. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, bahkan rumah kontrakan yang menjadi jaminan atau objek perkara sudah di sita dan di Lelang oleh pihak Bank BPR.
“Masalah tersebut susak kami serahkan sepenuh kepada Kepolisan Sektor Ciawi Polres Bogor untuk melakukan penindakan hukum kepada Terlapor (Eti/Eka) sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku di indonesia agar tidak ada korban kembali,” ucap Firdaus, SH.
“Kepada Kepolisian, kami berharap perbuatan penipuan dan penggelapan Terlapor yang notabene adalah istri muda seorang Kades Nagrak untuk segera ditindak, diproses hukum demi keadilan klien kami,” tukas Rahman Joko Purnomo, SH, dan Endin Yusuf, SH.
Hingga berita diterbitkan, awak media sedang berupaya menghubungi nomor kontak untuk mengkonfirmasi terduga Eti/Eka, demi berimbang nya pemberitaan. ( Red )